Lamsel, Sorotkamera.com– Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, berinisial SYD (32), warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat berada di kediamannya
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut. pada Kamis (7/11/2024) malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah menangkap tersangka sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah kediaman nya
Namun kata dia, sebelumnya pihak kami yang tengah bertugas melaksanakan patroli di jalan Desa Jati Baru tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah ada pesta narkoba,
“Kemudian, setelah kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan,” kata Kapolsek Samsari, Jumat (8/11/2024).
Pada saat kami lakukan penggerebekan, Petugas menemukan SYD sedang menimbang kristal putih yang diduga sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.
“Dan di lokasi kejadian, petugas mendapati 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone,” ujar Kapolsek Samsari
Selanjutnya pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram.
“Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” imbuh Kapolsek.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung di bawa petugas beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Samsari.
Kini, barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya
(Ranto)