OKUTIMUR, SorotKamera – Setelah dilakukan serangkaian tahap penyelidikan, pemanggilan para saksi-saksi, pengumpulan barang bukti hingga penyidikan.
Kejaksaan Negeri OKU Timur menetepkan 3 orang tersangka terikait kasus korupsi Dana Hibah tahun 2020, untuk penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diberikan Kabupaten OKU Timur tahun 2019 sebesar 16 Miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari OKU Timur tersebut Karlisun selaku PPK, Akhmad Widodo selaku PPK dan Mulkan selaku bendahara pengeluaran pembatu (BPP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah S.Kom,S.H,M.M,M.H melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar S.H.,M.H.,M.S.i di dampingi Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean., S.H menjelaskan saat menggelar press rilis di kantor kejari OKU Timur pada senin 28/08/2023, “Penetapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan Negeri OKU Timur, tersangka Mulkan selaku bendahara, nomor print -02/L.6.21 Fd.2/08/2023.
Tersangka Akhmad Widodo selaku PPK menjabat sejak 10 juli hingga selesai, nomor print.05/L.6.21/Fd.2/08/2023,
Serta tersangka berinisial Karlisun menjabat selaku PPK Periode oktober 2019 hingga juli 2020 nomor print 04/L.6.21/Fd.2/08/2023.
“Para tersangka berinisial K dan AW serta M ini tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pejabat pengelola keuangan sebagaimana mestinya,” bebernya.
Diterangkan kasi intel yang kerab di sapa anca, Dana hibah yang dìterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, dìlakukan pencairan oleh ketiga tersangka dan tidak dìgunakan sesuai peruntukannya.
Lanjutnya,”Modusnya ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dìbayarkan sebanyak 20 kecamatan, ungkap anca
“Setelah dìtetapkan sebagai tersangka, Dua dari tiga tersangka,langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Martapura,” satu dari ketiga tersamgka ini,sudah terlebih dahulu di tahan di rutan Prabumulih atas kasus lain, saat ini sedang menjalani proses hukuman, jelas anca.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tambah Kasi Intel, kerugian negara yang dìsebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar.
“Untuk rincian detailnya, kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pasal yang kita kenakan kepada para tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dùubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar beserta Uang Pengganti
Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, beserta Uang Penggant)
“Kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan dì Rutan Kelas II B Martapura selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut kasi intel, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain , kita masih menunggu penyelidikan dan pengembangan,
“Sementara untuk ketiga tersangka di ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun perjara,”pungkasnya. ( iyai)