OKU Selatan,
-Kasus Korupsi yang memjerat tiga mantan karyawan BANK SUMSEL BABEL (BSB) cabang muaradua kabupaten OKU Selatan, berlanjut ke pengadilan negeri tipikor palembang.
Di ketahui, akibat ulah tiga mantan karyawan BANK SUMSEL BABEL tersebut kerugian negara mencapai 1,2 M, dalam agenda sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di ketuai Sahlan Efendi bertempat di ruang sidang PN.Tipikor palembang (05/06/2023).
Kepala kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama, S.H.,M.H melalui kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan Julia Rahman mengatakan pada wartawan di lansir dari berita OKU Selatan Media, CNM ” Bahwa dalam keputusan Amar, ketiga terdakwa di nyatakan bersalah , dengan di vonis hukuman 2 sampai 7 tahun, terangnya.
” Menurut majelis hakim, perbuatan mereka ini secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berjema’ah , ungkapnya.
Ketiga terdakwa yaitu Muhammad Ibrahim merupakan teller BANK SUMSEL BABEL di vonis 7 tahun dengan Denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.
” Selain itu juga Terdakwa ini di jatuhi hukuman tambahan dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 1,2 M, jelas kasi Pidsus.
Sementara Terdakwa atas nama Rici Sadian Putra dan Demmi Gustian di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dengan Denda Rp.200 juta subsider 6 bulan Kurungan.
Ketiga terdakwa ini secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, tutupnya.
Di ketahui sebelumnya,” perkara ini bermula , ketika ketiga terdakwa ini memalsukan identitas dan tanda tangan delapan Nasabah Bank Sumsel Babel (BSB) cabang muaradua OKU Selatan.
” ketiganya melakukan penarikan uang dengan cara memalsukan identitas para nasabah, uang tersebut di pergunakan mereka untuk berfoya-foya termasuk untuk judi on-line,pungkasnya.(**)