OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang-bukti ,(BB), hasil tindak pidana kejahatan, bertempat di halaman samping kantor kejaksaan negeri OKU Timur pada selasa 23/07/2024.
Kegiatan dipimpin langsung kepala kejaksaan negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, di ikuti kasi Intelijen Adytia C.Tarigan, S.H, M.H, kasi pidum Arif Budiman, S.H, M.H, kasi barang Bukti (BB) Indriya Setyawati, S.H, kasi pidsus Hafiezd, S.H, M.H, kasi datun, kasubsi, para jaksa dan jajaran pegawai kejaksaan.
Turut hadir pada kegiatan Bupati OKU Timur Ir.H.Lanosin, M.T, kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S.ik, M.si, Wakapolres OKU Timur Kompol. Polin E.Pakpahan, Ketua DPRD OKU Timur H.Beni Defitson, S.I P.,M.M, Tim Gegana Brimob polda sumsel, kalapas,BNNK, Perwakilan Dandim, Perwakilan Puslatpur, kadin PUTR OKU Timur Ir.Aldi Gurlanda, S.T, M.M, sejumlah kepala OPD, kadinkes Ya’kub, S.km, Pol-PP dan Dishub.
Sedangkan barang bukti (BB) hasil rampasan yang dimusnahkan terdiri dari, Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 345.005 gram, ganja seberat 1,35 gram, ekstasi 9, 1/2 butir, pakaian 41 helai, hand phone 11 unit, tas 4 buah, senjata tajam (sajam) 5 pucuk, ekstasi seberat 2, 848 gram, senjata angin 2 pucuk, pirek bong dll 273 buah, sepeda 1 unit dan selongsong amunisi sebanyak 2.144 butir dengan perkara berjumlah 68 perkara.
Sedangkan cara pemusnahannya, Narkotika jenis Sabu dengan cara diblender dicampur air dan diterjen, dipukul menggunakan palu dan dipotong sedangkan barang bukti berupa sajam dan senjata angin menggunakan alat pemotong besi (Grinda), dibakar dan dikubur di dalam tanah hingga diledakan.
Sementara Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah diputus Pengadilan Negeri Baturaja dan sudah ada keputusan tetap atau ingkrah.
“Saya tidak akan ada toleransi kepada anggota saya yang menggunakan Narkoba, karena setiap tiga bulan barang bukti Narkoba dimusnahkan, untuk menghindari penyalahgunaan,”tegasnya. (Kyai)