LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Tim satuan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keberhasilan dan kerja keras Polisi dalam mengungkap, membuahkan hasil setelah pelaku berinisial AF (45) tersangka curas dan MH alias MD (35) tersangka penadah barang curian, semua merupakan warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan berhasil ditangkap
Disampaikan Kapolres Lampung Selatan
AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa tersangka AF (45) merupakan residivis kambuhan berhasil ditangkap saat pesta narkoba.
Kejadian tersebut, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB
“Tersangka AF pada saat itu seketika
menemui korban berinisial DRH (64) sopir warga Serang Banten yang sedang makan,” ucap Kapolres, Jumat (22/9/2023) pukul 14.00 Wib
Kemudian, tersangka memaksa korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok meminta korban memberikan uang dan diberi Rp 20 ribu rupiah
Tidak hanya uang, tersangka juga mengambil paksa dengan merampas dompet yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta dan merampas ponsel merk samsung galaksi tipe A025 warna Biru.
“Setelah berhasil melakukan aksinya, ia
melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol menuju arah semak belukar,” ujar Kapolres
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.3 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan
“Berdasarkan laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka,” kata Kapolres AKBP Yusriandi
Setelah melakukan penyelidikan yang di pimpin Kapolsek Iptu Gobel dan Kanit Jatanras Polres Lamsel Ipda Yuyut, akhirnya petugas dapat mengetahui keberadaan tersangka
“Tersangka AF ditangkap di rumah tersangka MH dan saat di tangkap mereka sedang berpesta narkoba dengan rekannya sebagai penyuplai narkoba tersangka R (32) Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan,” jelas Kapolres
Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka mengakui perbuatannya dan langsung kami gelandang ke Mapolsek berikut dengan barang bukti Narkobanya
“Barang bukti dari pelau curas berhasil diamankan satu bilah golok bersarung warna hitam dan satu unit handphone Samsung type A02S,” tambah Kapolres
Sementara untuk barang bukti pesta shabu yang dimanan yakni seperangkat alat hisap sabu, 1 buah plastik klip kecil berisikan bubuk kristal dan 1 buah korek api warna kuning.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AF dijerat pasal 365 KUHPidana, sedangkan MH dijerat pasal 480 KUHPidana. Disamping itu ketiga pelaku AF, MH dan R dijerat dengan pasal 112 jo palas 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
(Rilis/Met)