OKU Timur, SK.
-Kepolisian resort Ogan Komering Ulu Timur,Polda Sumsel melalui Sat-reskrim Polres OKU Timur menggelar rekontruksi(Reka Ulang) kasus pembunuhan seorang kadus 12 bernama Joko Margono di dusun pematang jati Desa mendayun kecamatan Madang Suku I, OKU Timur dengan tersangka pelakunya Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur beberapa waktu lalu.
Rekontruksi (Reka Ulang) dipimpin oleh KBO Reskrim Polres OKU Timur Ipda. M.Nabil K yang didampingi Anggota Unit Satreskrim Polres OKU Timur bertempat dihalaman depan Satuan Reskrim Polres OKU Timur pada Kamis (20/7/2023).
Pada reka ulang ini diperagakan sebanyak 25 adegan. Polisi juga menghadirkan pelaku Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Sementara untuk korban diperankan oleh Anggota Unit Satreskrim Polres OKU Timur yang disaksikan dari perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dalam rekontruksi tersebut Wal,hasil terungkap, mulanya pelaku membunuh korban lantaran adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban, Karena mengetahui saudara pelaku (suroto) dimintai uang dan saudaranya tersebut juga telah ditampar dan dimaki oleh korban.
Yang memiliki masalah tersebut sebenarnya adalah saudara pelaku atas nama suroto dengan korban, Pelaku saat itu hanya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan saudaranya dengan korban (red-joko margono).
Namun korban tetap merah-marah dan memaki-maki saudaranya, sehingga membuat pelaku hilang kesabaran dan menghabisi nyawa korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau yang didapat pelaku dari pinggang korban (Joko Margono) dengan menusuk korban sebanyak 7 kali tusukan, yang membuat korban meninggal dunia.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatreskrim AKP.Hamsal S.H., M.H didampingi Ipda.M Nabil K menjelaskan, rekontruksi (Reka Ulang) ini bertujuan untuk memperjelas lagi kejadian saat itu.
“Kegiatan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” ungkapnya.
“Untuk adegan ada 25 yang diperagakan yang dimulai dari asal usul kejadian. Sedangkan untuk pasal, tersangka dikenakan pasal 338 dan pasal 351, tutupnya.(iyai)