OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Tim Shadow Walet (SW) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres OKU Timur Polda Sumatera selatan meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 15 april 2024 lalu.
Pelaku berinisial AA (18) dan AS (19) tahun warga Desa Tanjung kemala barat kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda pada 14/05/2024.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi LP-B/43/IV/2024/SPKT/POLRES OKUT/POLDA.SUMSEL tanggal 15 april 2024.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat kedua korban yang di ketahui pelajar sedang bersantai di taman hutan kota samping kantor pemkab OKU Timur, saat itu datang dua orang yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna hitam.
Kedua pelaku menghampiri korban dengan modus pura-pura menanyakan jam berapa kepada korban.
Lalu korban menunjukan jam di hand phonenya, kemudian pelaku langsung merampas hand phone tersebut semua di ungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik.M.H melalui kasat reskrim AKP. Hamsal.S.H, M.H selasa 14/05
Tidak sampai di situ saja, rekan pelaku menggeledah saku celana kedua korban dan mengambil sejumlah uang milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres OKU Timur guna di tindak lanjuti.
“Mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan identitas para pelaku, hingga akhirnya kita dapati , terang kasat.
“Keberadaan pelakupun akhirnya kita ketahui , tanpa buang waktu Tim SW Polres OKU Timur langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku AA kita ringkus di Desa peracak sedangkan pelaku berinisial AS kita ringkus di kediamannya, kedua pelaku serta barang bukti sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut, pungkasnya.(iyai)