OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Terkait Adanya Plat Kembar Dua Unit Mobil Jenis Avanza BG 1242 YI, Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, M.H Pastikan proses hukum kasus mobil tersebut terus berlanjut.
Saya akan cek kembali, pastinya dari sat-lantas akan berkoordinasi dengan sat-reskrim, terang kapolres (3/07/2023).
Kapolres juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengulir adanya upaya pihak luar atau pihak ketiga yang ingin meredam persoalan ini, Jelas pria berpangkat melati dua ini.
Maksudnya kata kapolres, di duga adanya upaya pihak ketiga yang ikut campur tangan dalam kasus Avanza ini alias adanya Dugaan Penggunaan Dukumen asli tapi palsu ini tidak di perpanjang.
Bahkan , kata kapolres, orang tersebut mengatakan biarlah mobil itu di anggap hilang (Di tahan pihak polres OKU Timur), asalkan permasalahan tersebut tidak berlanjut, ungkap kapolres.
Akan tetapi, saya pastikan kasus tersebut akan berlanjut ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran, tutup kapolres.
Di ketahui, jajaran sat-lantas Polres OKU Timur masih melengkapi berkas-berkas terkait penggunaan Dukumen palsu oleh pemilik Avanza hitam yang menggunakan plat (Nomor polisi) BG 1242 YI palsu.
Kepalsuan tersebut terungkap setelah pihak polisi memeriksa keasliannya, ternyata ada perbedaan antara Nomor mesin (Nosin) dan Nomor rangka (Norka) serta STNK kendaraan tersebut.
Aslinya Kendaraan tersebut di curigai memiliki identitas plat BE 1545 JD, dan terdaptar di samsat lampung utara wilayah hukum Polres Lampura, Polda Lampung.
Avanza tersebut bertipe G Manual atas nama kepemilikan Novi Elistika Y, dengan alamat Bangun jaya Wilayah lampung utara polda lampung dan masa aktif pajaknya januari 2024, sedangkan Avanza hitam metalik ini sama-sama keluaran tahun 2019, hanya saja tipenya berbeda.
Sedangkan yang asli pemilik nopol BG 1242 YI tipe E manual dengan silinder 1,300, atas nama pemiliknya Yenni (Hermadi) warga Desa sido gede kabupaten OKU Timur masa aktif pajaknya januari tahun 2025.(iyai)