Lamsel, Sorotkamera.cim– Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap Muhidin (31) paska menggasak 2 sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 15.30 WIB.
Dimana kata Hendra Saputra pelaku melancarkan aksinya dengan cara
menjebol atap rumah bagian belakang milik korban Emiyati (42) warga Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar saat dalam keadaan kosong.
“Lalu, pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban,” kata Kapolsek, Hendra Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Disampaikan Kapolsek bahwa dalam aksinya itu, pelaku menggasak 1 motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, 1 motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekira Rp 40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar,” ujar Kapolsek.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.
Sehingga pada akhirnya, pada hari Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” ucap Kapolsek.
Menurutnya dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya
(Hms,)