Lamsel, Sorotkamera.com–Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap CI (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dan W (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kedua pelaku merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi diwilayah Natar, Lampung Selatan dan
berperan sebagai penadah
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa aksi pencurian terjadi di dirumah korban DM di Desa Natar, Kecamatan Natar pada, Senin 15/4/2024), sekitar pukul 18.00 WIB
Disampaikan olehnya dari kediaman DM
pelaku EH (42) menggasak sepeda motor Honda Genio warna cokelat bernopol BE 2558 DJ yang sedang diparkir di garasi rumah milik korban
“Dan pada saat pencurian terjadi, kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak,” kata Kapolsek Kompol Hendra Saputra, Rabu (15/5/2024)
Karena merasa dirugikan kata Hendra Saputra korban langsung melaporkan kejadian itu ke mapolsek Natar agar dapat di tindak lanjuti
“Pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp11 juta,” tuturnya.
Dikatakan Hendra Saputra dari peristiwa ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan
mendapatkan informasi ada seseorang telah memposting menjelual kendaraan di Facebook yakni sepeda motor yang ciri-cirinya mirip milik korban.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Natar berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena, Kecamatan Natar pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 08.30 WIB,
“Benar saja disitu ada 2 orang mengantar sepeda motor yang menemui korban. Polisi pun bergegas menangkap kedua orang tersebut,” ujar Kapolsek lagi
Tak berhenti disitu, Lanjut nya Polisipun melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.
Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
“Dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD,” tegasnya
Kemudian, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta turut disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).
“Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.
“Kini kelima tersangka dilakukan penyidikan di Polsek Natar dan akan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUH Pidana dan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana,” tandasnya
(Red)