Lamsel, Sorotkamera.com–Tekab 308 Polsek Katibung terus gencar melaksanakan patroli keliling, agar tercipta nya suasana yang aman nyaman serta kondusif jelang Pilkada tahun 2024
Terbukti, pada saat melakukan patroli
berhasil mengendus pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sehingga hal patut diacungi jempol.
Tak tanggung-tanggung, dua remaja berinisial AG (18) dan MAH (21) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatam Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Desa Rangai Tritunggal, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurutnya penangkapan kedua berawal dari anggotanya yang tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di seputaran perbatasan Lamsel dan Bandar Lampung
Akan tetapi, pada saat itu didapati ada tiga orang laki-laki yang mencurigakan. Dua di atas kendaraan Honda Vario warna putih sedang mengobrol di pinggir jalan dan satu orang dengan gerak-gerik membuat curiga polisi.
“Kemudian petugas menghampiri kedua orang laki-laki tersebut. Seketika mereka beranjak akan pergi dan dapat dihambat, selanjutnya dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Jumat (9/8/2024).
Setalah dilakukan penggeledahan, dari salah satu tersangka membuang sandal yang dipakainya dan ternyata ada rokok kretek merek Senopati berisikan satu bungkus kecil serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Keduanya mengaku akan bertransaksi sabu untuk diberikan kepada seseorang yang tadi sedang mengobrol dan tidak mengenal nama serta identitas calon pembelinya.
“Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan seseorang untuk diantarkan” imbuh Kapolsek AKP Aos Kusni Palah.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polsek Katibung berikut barang bukti, satu bungkus plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Keduanya dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.
(Red)