Lamsel, Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) F (20) dan R (26) warga Kota Bandar Lampung. Rabu (10/6/2024).
Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung IPTU Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.
“Pelaku berinisial F (20) sebagai buruh, warga Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung,”kata Olivia, Sabtu (13/7/2024
Selain itu, ada pelaku lainnya berinisial RRZ (26) sebagai buruh, Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung karang Timur, Kota Bandar Lampung
“Keduanya warga Bandar Lampung, namun saat melakukan aksinya di wilayah Jati Agung,” ujarnya
Disampaikan oleh Kapolsek bahwa kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada korban berinisial FNA (18), warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Tulang Bawang,
Kejadian bermula saat korban tengah
melintas di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (10/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban yang awalnya berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, tiba-tiba dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengajak ngobrol bersama enam orang yang tidak dikenal di parkiran Alfamart tersebut.
Kemudian saat korban pamit pulang ke Metro tersebut, salah satu pelaku hendak menumpang ikut dengan korban dengan posisi korban dibonceng.dan dua orang rekannya mengikuti mereka dengan menggunakan motor sendiri.
“Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) dua orang pelaku turun dan langsung memukuli korban hingga pelipis kanan korban mengalami luka,” jelasnya
Selanjutnya, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam, bernomor polisi B 4869 KKS, milik korban sehingga korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jati Agung
Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak Polsek Jati Agung segera bergerak dengan memburu pekaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas berinisial F (20) dipersembunyian di daerah Serpong (BSD) dan pelaku RRZ (26) berhasin di bekuk di daeragh Depok.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan dapat diancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” tandasnya
(Hms)