Lamsel, Sorotkamera.com–Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil memburu G (40 ) tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Sabtu, 10/02/2024).
Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) tersebut yang menelan korban jiwa seorang wanita yang dibonceng pelaku inisial TS (38 ) dengan mengendarai honda beat berwarna putih tanpa plat nomor.
“Kita melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial G, dan ia ditangkap didaerah desa Pasar Baru Baturaja Timur OKU” kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin dalam perss release Rabu, (13/03/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Kemudian kata Kapolres setelah tersangka kami tangkap dan kita tahan di Polres Lampung Selatan pada 8/03/2024 lalu
“Dari keterangan penyelidikan diketahui pelaku mengakui bahwa kendaraan yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan (rem tidak berfungsi) sehingga terjadi kecelakaan,” jelas Kapolres
Selanjutnya setelah kejadian pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga, tersangka G (40) justru meninggalkan korban di lokasi kejadian. Dan berusaha kabur
Saat dilakukan pemeriksaan, Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, dan luka lecet pada wajah, luka pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, serta pada bagian wajah, memar pada punggung sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda.
“Dan yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri tidak melakukan upaya menolong, tidak melaporkan ada kejadian kecelakaan baik kepada masyarakat setempat atau pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Untuk itu, Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tetang kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pasal 312 UUD LLAJ no 22 tahun 2029 tentang tidak memberikan pertolongan,
“Atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun,” Imbuhnya
(Hms/Yanto)