OKU Timur, Sorotkamera.com.
Satuan Reserse Narkoba(Sat-resnarkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pria berinisial EDP (34) warga Gumawang kecamatan Belitang 1 OKU Timur,(06/4/2023).atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Di duga Jenis Sabu.
Dari tangan pelaku di ketemukan barang bukti(BB) Narkotika di Duga jenis Sabu sebanyak 5 paket yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0.94 grm, 1 Bal plastik klip bening, 1 buah bong, 3 buah pirex kaca, dua buah pipet, 1 buah jarum, 1 unit hp merk OPPO dan 1 buah Dompet Selain itu juga petugas berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan(Senpira) yang di temukan di sebuah etalase di kamar pelaku, di mana saat di intograsi pelaku mengakui bahwa barang bukti di ketemukan semua miliknya.
Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono, S.ik, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP. Ujang melalui Kasi humas Polres OKU Timur AKP. Edi Arianto membenarkan (07/04/2023), penangkapan terhadap pelaku, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-A/18/IV/2023/SPKT.SAT.RES.NKB/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tanggal 06/4/2023.
Lanjut Edi, pelaku EDP di tangkap sekira pukul 08.00 wib pada 06/04/2023 di dalam rumahnya yang berada di Desa Gumawang kecamatan belitang 1, ketika itu dia sedang tidur, ungkap Edi.
” Penangkapan terhadap pelaku berawal, informasi dari masyarakat tentang ada sebuah rumah yang merupakan tempat penyalahgunaan Narkotika di duga jenis sabu.
Berbekal info yang di dapat, anggota sat-resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, Jelas Edi.
” Setelah di lakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan , anggota kitapun berhasil mengamankan tersangka berinisial EDP, terang Edi.
Hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka pelaku di ketemukan barang bukti berupa 5 paket natkotika di duga jenis sabu dengan berat bruto 0,94 grm dan alat hisap sabu beserta satu pucuk senpira (Senjata api rakitan), Senjata tersebut di ketemukan di dalam etalase yang terletak di kamarnya, bebernya.
Selanjutnya tersangka pelaku berikut barang bukti (BB) yang berhasil di amankan, di gelandang ke Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut, pungkas Edi.(Iyai)
Baru di rilis guna kepentingan penyelidikan pihak kepolisian.
Sumber : Realase Ungkap Kasus Polres OKU Timur.