OKU Timur, Sorotkamera.Com.
– Bawaslu Kabupaten OKU Timur melakukan rapat stakeholder dalam rangka netralitas kepala desa dan camat pada Pilkada Serentak 2024.
Dimana kegiatan yang diselenggarakan di Aula Bina Praja 1 Setda OKU Timur dihadiri oleh Camat se-Kabupaten OKU Timur, Senin (18/11/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Aan Wijaya mengatakan, bahwa netralitas Kepala Desa, Camat, ASN, TNI dan Polri sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Bawaslu dibentuk untuk mengemban tugas mulia, yakni memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan netral. Netralitas adalah prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap Kepala Desa, ASN, TNI, dan Polri. Jika terjadi pelanggaran netralitas, maka sanksinya baik administrasi atau lainnya,” katanya, Senin (18/11/2024).
Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah melalukan penyelesaian pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada.
“Yang namanya tingkat kepuasan masyarakat itu tidak akan pernah tercapai walaupun kita melayani sudah sebaik-baiknya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga menerangkan, bahwa pihaknya sudah melauching posko penanganan pelanggaran tingkat kecamatan di 20 Kecamatan.
Jadi kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran silakan langsung lapor ke kecamatan masing-masing. Dan bisa diselesaikan di kecamatan serta juga bisa diputuskan langsung.
Hal ini merupakan komitmen penuh untuk benar-benar memobilisasi apa yang diinginkan oleh masyarakat terkait masalah pelanggaran.
Kalau misal dari masyarakat Semendawai Timur yang mau laporan ke Martapura kan terkendala jarak.
“Sehingga kita siapkan di kecamatan masing-masing silahkan laporkan. Tetapi kalau hasilnya sudah diputuskan oleh Bawaslu, saya pastikan dan saya yakinkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada,” bebernya.
Ia juga tekankan untuk Camat, Kades, ASN dan juga TNI Polri marilah bersama-sama untuk menjaga netralitas.
“Pada kesempatan kali ini kami memohon bantuan kepada bapak camat Pak Kades ASN TNI dan Polri tunjukkan netralitas kita dalam pemilihan kepala daerah di tahun 2024,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rusman melalui Sekretaris Dinas Hobirin menyampaikan, bahwa seluruh bantuan yang berhak oleh warga tidak boleh dipolitisasi dengan alasan apapun.
“Jadi tolong ditekankan jika warga itu memang berhak mendapatkan bantuan maka berikanlah,” ucapnya.
Selain itu terdapat pula kejadian karena warga tidak mendukung salah satu paslon akhirnya pembangunan melalui dana desa dipindahkan ke lokasi lain, ini jadi permasalahan.
“Karena pembangunan sudah ditetapkan melalui musyawarah dana desa. Tolong Camat Kadesnya diingatkan kembali,” pungkasnya.(Kyai)