OKU,-
Setelah di nyatakan menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO) Polres OKU, akhirnya satu dari dua tersangka pelaku, perampok mobil dump truk di Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU berhasil tangkap.
Tersangka Pelaku adalah Syahrullah (46), warga Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Ditangkap Team Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU, Selasa (11/4/2023).
Dari tangan tersangka pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit Hp beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear Nopol 2852 DAM, 1 dompet, 1 SIM B1, 1 kartu ATM, 1 kartu BRIZZI, dan 1 kartu vaksin.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, S.ik, SH melalui Kasi Humas, AKP Syafruddin, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelaku.
“Tersangka melakukan aksinya pada saat itu bersama rekannya bernama Mulyono alias Yono, telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Lawang Kidul atas perkara lain,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Saat itu, kedua tersangka berboncengan sepeda motor membuntuti korban Triono (56), warga asal Lampung, yang sedang mengendarai mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.
“Lantas pelaku mendahului mobil korban dan menghadangnya dengan memalangkan sepeda motor di depan mobil korban. Kemudian salah satu pelaku naik ke mobil dan mengancam korban. Karena takut, korban menyerahkan mobilnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku membawa mobil tersebut sambil menyuruh korban ikut.
Kemudian pelaku membawa mobil dump truk tersebut menuju ke arah Prabumulih. Saat melintas di Desa Beringin Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, pelaku menyuruh korban turun dan langsung membawa truk tersebut kabur.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.301.500.000. Kemudian melapor ke Polres OKU, untuk di tindak lanjuti Dan pada akhinya pelakupun berhasil kita ringkus, ungkapnya.
Tersangka pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas (Pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun Penjara, Pungkasnya.(**)