OKU Timur, Sorotkamera.com.
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Martapura Kabupaten OKU Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dapatkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas penjaga pintu utama (P2U) pada Selasa, 7 Maret 2023 yang lalu.
Narkoba ditemukan petugas dalam pemeriksaan barang bawaan di dalam lipatan celana yang berisikan paket Narkoba jenis sabu yang dibawa oleh ibu AL (45) dan anaknya yang baru berusia 18 tahun.
Terkait dengan kejadian itu Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengungkapkan kepada awak media bahwa pakaian yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 3,82 gram tersebut merupakan barang titipan dari tetangganya dengan inisial HE untuk diserahkan kepada anak angkatnya yang bernama hafiz.
“HE merupakan tetangga dari ibu AL, pada bulan Februari yang lalu menitipkan beberapa pakaian yang berbungkus kantong plastik untuk diserahkan kepada anak angkatnya bernama Hafiz yang tadinya satu sel dengan anaknya ibu AL dan kebetulan sudah dipindahkan ke Lapas Mata Merah Palembang”, ungkap AKP Ujang saat ditemui di ruang Satnarkoba Polres OKU Timur, Kamis (16/03/2023) tadi.
AKP Ujang juga menjelaskan jika ketika pada saat pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan petugas lapas tidak disaksikan langsung oleh ibu AL dan anaknya.
“Dikarenakan ibu AL tidak menyaksikan secara langsung pemeriksaan barang bawaannya oleh petugas lapas, maka kami dari pihak kepolisian tidak dapat melanjutkan penyelidikan terhadap ibu AL”, jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa sedang dilakukan pengejaran terhadap HE dan jika dikemudian hari ditemukan dua alat bukti, maka pihak Satnarkoba Polres OKU Timur akan melakukan penyelidikan lanjutan. (Rilis/Kiyai)