LMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Seorang pemuda berinisial AF (26) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), residivis kotak amal harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum
Pasalnya, tersangka yang belum memiliki pekerjaan melakukan aksi pencurian di sebuah Mushola Al Amin Dusun Tanjungrejo Kecamatan Natar pada, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 03.20 WIB
Namun, aksi pencurian nya terekam CCTV, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada tersangka yang pada saat melakukan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diparkir didepan Mushola
Kemudian, tersangka turun dari kendaraan dan masuk ke dalam areal Mushola tersebut dengan cara melompat pagar. Lalu masuk kedalam melalui pintu depan,
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kotak amal Mushola dan Masjid
Dikatakan Kapolsek tersangka telah melakukan pencurian kotak amal di sebuah Mushola Al Amin, namun kata dia aksi nya terekam cctv
“Pelaku melakukan aksi nya dengan cara
merusak kotak amal menggunakan gagang mikrofon, dan mengambil uang sebesar Rp1 juta rupiah yang berada di dalam kotak amal,” kata Kapolsek, Kamis (5/10/2023).
Dijelaskan Kapolsek setelah melakukan aksinya tersangka, memasukkan uang ke dalam saku celananya. dan keluar dari dalam mushala dengan cara melompati pagar kembali.
Akibat kejadian itu, kemudian pengurus Musala Al Amin melaporkan nya ke Polsek Natar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah di lakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar, mengetahui keberadaannya dan di lakukan penangkapan,” ujarnya
Tersangka di tangkap Polisi di Desa Bumisari, Natar dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 kotak amal, 1 gagang microfon dan 1 playdisck yang berisikan rekam CCTV., pada Selasa (4/10/2023) sekita pukul 13.00 WIB
“Dan saat dilakukan penangkapan dan di mintai keterangan tersangka mengakui semua perbuatannya, kemudian kami amankan dan selanjutnya akan jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kompol Enrico
(Andy)