OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kepolisian resor Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) melalui Anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pembunuh kepala Dusun(kadus) 12, Dusun pematang jati bernama Joko Margono (41) di Desa Mendayun, kecamatan Madang Suku I, kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera selatan (Sumsel).
Pelaku bernama Taufik (40) warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur kecamatan Madang Suku III, kabupaten OKU Timur, Pelaku di tangkap saat berada di Desa Karya Makmur kecamatan Madang Suku III Pada sabtu 24/06/2023 sekira pukul 20.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku di perkuat atas dasar laporan polisi LP-B/11/VI/2023/SPKT/POLSEK.MDS.1/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23/06/2023.
Informasi pihak kepolisian menerangkan ,”peristiwa pembunuhan itu terjadi, pada jum’at 23/06/2023, dimana pada saat itu pelaku(Red-Taufik) sedang berada di rumah kakak iparnya bernama suroto di Dusun Pematang Jati Desa Mendayun.
“Saat itu Suroto(Red-kakak ipar Pelaku) bercerita pada taupik(red-pelaku) bahwa dirinya di mintai uang oleh korban (Red- kadus Joko Margono), bahkan suroto(Red-kakak ipar pelaku) mengatakan bahwa ia juga di tampar korban (Red- kadus Joko Margono), saat mereka bertemu di jalan sebelum peristiwa berdarah terjadi.
Mendengar hal tersebut, pelaku ( Red-Taufik) menyarankan pada kakak iparnya (Red-Suroto) untuk menemui kades setempat, agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, lalu suroto (Red-Kakak Ipar Pelaku) pergi menemui kepala Desa, sedangkan pelaku (Red-Taufik) mendatangi rumah korban (Red-kadus Joko Margono) dengan maksut untuk menyelesaikan permasalan mereka tersebut, namun sesampai pelaku (Red-Taufik) di rumah korban (Red-kadus Joko Margono), dirinya tidak menemukan korban (Red-kadus).
Pelaku(Red-Taufik) akhirnya pulang kembali kerumah kk iparnya (Red-Suroto), setiba di rumah , kakak ipar pelaku(Red-Suruto) lalu menghubungi korban (Kadus-Joko Margono) melalui via telpon seluler, akan tetapi saat di telpon korban(Red-kadus) langsung marah- marah dan memaki-maki suroto (Kakak Ipar Pelaku), namun saat itu pelaku berbicara sama korban (Kadus Joko margono) agar jangan marah marah seperti itu, bukannya amarah korban redam, justru emosi korban(Red-kadus) semakin menjadi-jadi melalui jaringan telpon.
Dengan amarahnya korban (Red-Kadus Pematang jati) berkata bahwa dirinya akan mendatangi kediaman rumah suroto (Red-Kakak Ipar Pelaku), selang waktu kemudian korban sampai di rumah suroto (Red-kakak ipar pelaku), saat korban datang suroto (Red-kakak ipar korban) langsung bergegas bersembunyi, sedangkan korban (Kadus Joko Margono) langsung masuk kerumah Suroto dengan nada sambil marah-marah bahkan berkata-kata kasar, mendengar hal tersebut pelaku (Taufik) berusaha untuk melerai dan mencegah korban (Red-Kadus Joko Margono), namun korban(Kadus Joko Margono) justru menarik kerah baju pelaku (Red-Taufik) agar keluar dari rumah tersebut, sehigga terjadilah peristiwa penikaman.
Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono, S.ik, MH di dampingi Kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal melalui Kasi Humas Polres AKP. Edi Arianto Mengatakan,” Sedangkan untuk penangkapan terhadap pelaku sendiri, pada tanggal 24/06/2023 Anggota sat-reskrim polres OKU Timur mendapat informasi keberadaan pelaku (Red-Taufik), yang saat itu tengah berada di Desa Karya makmur, berbekal informasi tersebut kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal memerintahkan KBO reskrim Ipda.Nabil bersama kanit Pidum Ipda. Rozi beserta Anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, pelakupun berhasil di ringkus tanpa perlawanan, ungkap AKP. Edi Arianto, S.H kasi humas polres pada minggu 25/06/2023.
“Pelaku berhasil di ringkus beserta barang bukti(BB) berupa 1 helai baju Singlet, 1 buah Topi dan Satu bilah Senjata Tajam(Sajam) Jenis Pisau yang di duga di gunakan pelaku untuk menikam korban, telah di amankan di Mapolres OKU Timur, Pungkas Kasi Humas Polres.(iyai)
Sumber : Ungkap Kasus Humas Polres OKU Timur.