OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Tersangka pelaku penipuan serta penggelapan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara dengan Nomor polisi BH 1503 SJ milik priyo Ekwantoro (39) warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang 1 berhasil di tangkap Polisi.
Pelaku bernama Ahmad Pujianto alias Ahmadi (41) warga Desa Saung Dadi kecamatan Buay Pemuka Peliung OKU Timur Provinsi Sumsel, Pelaku tak lain teman sendiri dari korban.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan,” kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31/12/2022 yang lalu, Modus pelaku dengan cara meminjam mobil tersebut untuk jalan-jalan, semua di jelaskan Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik.MH didampingi kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal, SH melalui kasi humas polres OKU Timur AKP. Edi Arianto. (6/05/2023)
Kasi humas juga menerangkan,” Setelah berhasil meminjam mobil tersebut, pelaku tak kunjung mengembalikannya bahkan pelaku tidak ada kabar, sehingga korban melaporkan kejadian yang ia alami ke polsek belitang 1 untuk di tindak lanjuti, ungkapnya.
Penangkapan Pelaku Sendiri berdasarkan laporan polisi LP-B/03/V/2023/SEK.BLT.I/OKUT/SUMSEL, Tanggal 02/05/2023.
Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil di amankan satu buah BPKB,satu STNK Mobil Suzuki Grand vitara milik korban, pungkasnya.(Iyai)