LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Pelaku pemerasan di areal perkebunan Desa Way Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, di tangkap Unit Reskrim Polsek Natar, pada Minggu (4/2/2024)17.30
Pelaku yang berjumlah 5 orang di tangkap berdasarkan laporan dari korban Heri Susanto (46) warga Desa Rungung Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya pada, Kamis (1/2/ 2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menyampaikan bahwa kejadian bermula saat pelaku bersama seorang temannya
datang ke rumah Ilham romadhoni untuk meminta diantar ke rumah kawan di Desa Waysari.
Kemudian, diantar oleh nya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna merah putih nomor polisi BE 5653 OY milik Heri Susanto
“Namun, setelah diperjalanan pelaku minta diturunkan dan meminjam sepeda motor nya untuk menjemput temannya,” kata Kompol Hendra Saputra, Selasa (6/2/2924)
Akan tetapi, Ilham romadhoni mengatakan akan menghubungi pemilik motor terlebih dulu, kemudian pelaku tanpa disadari mengeluarkan yang diduga senjata api dari dalam saku nya sehingga korban menjadi takut
Pelaku lalu membawa pergi sepeda motor tersebut, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sebesar Rp 9.000.000,
“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Natar untuk segera di tindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Natar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pada, Minggu (4 /2/2024) mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung di lakukan penangkapan
Adapun para pelaku bernama Ari Anggara (30), Ali Santosa (37), M, Buang (31), Afrian Supriadi (41) dan Paiman (43) yang semua merupakan warga Natar, Lampung Selatan
Kemudian, pelaku di lakukan interogasi terkait peristiwa pemerasan yang dilakukan nya dan membenarkan telah melakukan perbuatan tersebut
Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban turut diamankan di Mapolsek Natar, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal yang
dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya
(Met)