OKU Timur, Sorotkamera.com.
– Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengunkap kasus tindak pidana pencurian pada Kamis, (22/06/2023) di Desa Dadi Mulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.ik.MH melalui Kapolsek Madang Suku II IPTU Arfandi membenarkan, atas penangkapan pelaku yang bernama Fahrir (42) warga Desa Dadi Mulyo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, atas tindak pidana pencurian.
Masih dikatakanya, Saat itu Pelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu kandang sapi milik korban dengan menggunakan gunting besi behel warna hijau. Setelah berhasil membuka pintu kandang tersebut, diduga pelaku langsung melakukan pencurian sapi milik korban, ungkapnya.
” berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang didapat, Kapolsek Madang suku II memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku pencurian hewan ternak tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 05.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II bersama dengan anggota melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang diduga telah melakukan pencurian hewan ternak tersebut yang berada di Desa Dadi Mulyo Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur”, jelasnya.
Dari hasil interogasi terduga pelaku tersebut mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian hewan ternak 1 (satu) ekor sapi jantan warna merah putih jenis simental milik Susanto (30).
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum dan anggota SW Martapura untuk mendatangi TKP dan mengamankan tersangka”, jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
“Tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.(iyai)