Muba,
-Hanya di picu kesalahan pahaman korban bernama bobi di keroyok, hingga memar di kepala, kejadian tersebut terjadi pada 18/02/2023 di jalan sekayu-muara teladan kecamatan sekayu kabupaten Musi BanyuAsin.
Kapolres Muba AKBP.Siswandi, S.ik, S.H, M.H melalui kasat reskrim polres Muba AKP. Dwi Rio Andrian menerangkan (12/05/2023),” Tersangka pelaku bernama Aprizal (21) Warga Jalan sekayu-teladan kelurahan balai Agung kecamatan Sekayu Muba bersama pelaku lain berinisial Y (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap Bobi Haryanto (Red-Korban).
Saat itu kata kasat, Pelaku (Red-Aprizal) meninju dari arah belakang korban(Red-Bobi) sehingga mengenai kepala bagian sebelah kanan hingga benjol, sedang kan pelaku Y (Red-DPO) tak lain kakak korban sendiri menarik baju korban (Red-Bobi) sambil memukul bahu kiri korban mengunakan Tas selempang, terang kasat reskrim.
” Jadi kepala korban (red-Bobi) alami benjol bagian belakang, korban sudah melaporkan kejadian penganiayaan ini, ungkap kasat.
Di ketahui sebelumnya, kejadian terjadi saat korban (red-Bobi) dengan kedua pelaku berselisih faham soal bisnis, dimana pelaku sendiri meminta kekurangan dari bisnis tersebut, namun terjadi cek-cok mulut, hingga menyulut Emosi pelaku (red-Aprizal) dan kakaknya (Red-Y) masih DPO, tiba-tiba langsung mengeroyok korban (red-Bobi).
Ahirnya pada kamis (11/05/2023) satu dari pelaku berhasil di ringkus, pelaku sendiri kita ringkus di jalan randik Kelurahan Balai Agung Sekayu, dari hasil riksa terhadap pelaku, ia melakukan pengeroyokan bersama kakaknya, untuk saat ini pelaku kita kenakan pasal 170 KUHPidana Aya (1) tentang Penganiyaan, Pungkas Kasat.(Red-**).
Sumber : Media Independent.post