Lamsel,-Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo, Polres Lampung Selatan. Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada , Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 22.00 Wib
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dusun Banyumas Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku bernama Edi Suranto (31) warga
Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo di tangkap Polsek Sidomulyo, lantaran telah melakukan pencurian berupa 1 buah Handphone merk OPPO A1K warna merah dan 1 unit Handphone merk Nokia serta uang tunai sebesar Rp. 2.600.000
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yurin, Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mengatakan bahwa pada saat itu, korban Muhya Basir (42) pemilik rumah sedang tidak berada di rumah
Kemudian, pelaku Edi Suranto dengan leluasa berusaha masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang terbuat dari gribik bambu
“Setelah di dalam rumah korban, pelaku
mengambil 2 buah handphone dan uang sebesar Rp. 2.600.000, yang tersimpan di dalam kamar,” kata Kapolsek Iptu Sugiyanto
Setelah berhasil melakukan aksi pencucian nya, selanjutnya pelaku berhasil kabur dari rumah korban
Namun, kata Iptu Sugiyanto korban yang merasa kehilangan mencurigai seseorang yang telah melakukan pencurian dirumahnya tersebut adalah pelaku Edi Suranto
“Merasa telah memiliki bukti yang kuat, lalu korban bersama warga menghubungi personil Polsek Sidomulyo, guna melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan,” ujar Iptu Sugiyanto lagi
Setelah mendapatkan laporan dari warga
selanjutnya petugas kami meluncur ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti
“Dari hasil pemeriksaan dan dilakukan introgasi terduga pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dirumah korban,” jelasnya
Dan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti di amankan Mapolsek Sidomulyo guna penyelidikan lebih lanjut
Akibatnya perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar sebesar jika ditafsir senilai Rp. 3.500.000
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”‘tandasnya
(Met)