OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kepolisian Sektor Belitang III berhasil mengamankan pelaku Suami Istri pencurian kotak amal masjid yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 30 November 2023 sekira pukul 00.10 Wib Di Masjid Agung Taqwa Desa Nusa Bakti, Kec. Belitang III, Kab. OKU Timur.
Plh Kapolsek Belitang III Iptu Jalaludin didampingi Ps. Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra mengungkapkan, kejadian diketahui pertama kali oleh Saksi Saudara Dul Habib.
pada hari Kamis Tanggal 30 November 2023 Sekira Pukul 08.00 Wib Sdr Dul Hendak memberi pakan Ikan di kolam dekat Masjid dan saksi melihat 2 ( Dua ) Kotak amal yang berada di sebelah kanan Masjid dekat Kolam dalam keadaan sudah terbuka.
Kemudian Saksi Dul memanggil Sdr KHOIRUR ROZIKIN dan Sdr SARWOTO untuk mengecek CCTV Masjid, Setelah mengecek rekaman CCTV di Dalam Masjid dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu Pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.
Petugas Unitreskrim Polsek Belitang III dipimpin Ps. Kanitreskrim Aipda Yosep Eva Saputra kemudian mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Setelah melakukan penyelidikan Pada Hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku Anggota Reskrim Polsek Belitang III melalukan penangkapan
terhadap Pelaku inisial An. M S, 19 Thn dan Istrinya L P P, 21 Thn yang mana pelaku hendak melakukan aksinya lagi di desa Nusa Bakti Kec Belitang III. Ungkap Plh Kapolsek.
Untuk modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak keluar masjid selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya 1 ( satu ) helai Baju Kaos lengan pendek warna Orange yang bertuliskan Candi Borubodur, 1 ( satu ) helai Celana Pendek warna putih, 1 ( satu ) helai Baju Kaos lengan panjang warna Hitam, 1 ( satu ) helai Celana Jeans panjang warna Biru, 1 ( satu ) helai Jilbab warna Coklat, 1 (satu) Buah tang bergagang hijau dengan panjang sekira 15 Cm, 1 (satu) Buah Obeng bergagang merah jambu dengan panjang 15 Cm, 1 ( satu ) Bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna Coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang 25 Cm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, 1 ( satu ) Buah Flasdisk rekaman CCTV
dan 2 ( dua ) buah kotak amal yang terbuat Besi warna Putih  tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rilis/kyai)