*OKU Timur* Sorotkamera.Com
Candra (34) warga Desa Perjaya Rt 02/ Rw 01 kecamatan Martapura mendatangi Mapolres (Markas Kepolisian resor) OKU Timur guna melaporkan kejadian yang menimpa paman nya bernama Cik Ujang (40) bin Hasannusi warga Desa yang sama atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat, yang dilakukan oleh Nang Rizki (Red.pelaku) warga Desa perjaya kecamatan Martapura.
Surat laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/180/XI/2024/SPKT/Polres OKUT/Polda Sum-sel tanggal 06/November/2024 pukul 18.30 wib, melalui SPKT polres OKU Timur.
Menurut penuturan candra selaku keponakan korban (Red.Ujang) pada wartawan kamis 06/11/2024 di Mapolres OKU Timur ,” kejadian penganiayaan berat yang menimpa pamannya (Red.Ujang) tersebut terjadi di Desa keromongan kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sum-sel) pada 05 November 2024 sekira pukul 21.00 wib.
Dikatakan candra, dugaan atas penganiayaan berat yang dilakukan pelaku (red.nang rezki), terhadap pamannya, terjadi di sebuah gudang pupuk simpang PP Desa keromongan kecamatan martapura OKU Timur.
“Paman saya (red korban bernama ujang), kata candra diduga di tusuk (ditikam) oleh pelaku di bagian perut sebelah kiri mengunakan sebilah pisau (sajam) hingga mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri dan saat ini paman saya masih dalam perawatan intensif di RSUD Martapura, terang dia.
“Yang jelas atas penganiayaan berat tersebut, yang dilakukan pelaku (red.Nang Rezki) terhadap paman saya, kami keluarga besar tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polres OKU Timur untuk dapat di tindak lanjuti pihak kepolisian, saya ingin pelaku di hukum atas perbuatannya , ucapnya.(*)