OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kepolisian resor Ogan Komering Ulu Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka pelaku berinisial RIBA (17) Warga Desa Sukaraja, RT 008/RW 002, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (20/6/2023).
Pelaku ditangkap lantaran nekat menggauli seorang gadis yang masih pelajar yang berinisial ASM (14) Warga Desa Bandar Jaya, RT.001/RW.00, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Sukaraja, RT.008/RW.002, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada Senin tanggal 19 Juni 2023.
Penangkapan terhadap pelaku sendiri diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 61 / VI / 2023 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 12 Juni 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto menjelaskan,” bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RIBA (17) Warga Desa Sukaraja, RT 008/RW 002, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, atas tindak pidana menyetubuhi seorang gadis yang masih pelajar berinisial ASM (14) Warga Desa Bandar Jaya, RT.001/RW.00, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
“Pelaku ditangkap karena telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Dengan kejadian Pertama, pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, dan kejadian yang kedua pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira Pukul 09.30 Wib,” ungkapnya.
Dikatakan, pelaku melancarkan hasratnya terhadap korban dengan cara lebih dulu menghubungi korban dan menyuruh korban untuk datang ke rumah pelaku sambil mengancam akan menyebarkan foto korban jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, kemudian korban diajak pelaku untuk masuk ke kamar, Kemudian pelaku langsung membuka celana korban, lalu pelaku langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa trauma dan bersama orang tuanya korban mendatangi Polres OKU Timur untuk melapor kejadian tersebut untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib. KBO Satreskrim Polres OKU Timur Ipda. M. Nabil Khairullah S.Tr.K bersama Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama 4 angoota Unit IV PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, sehingga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Sukaraja, RT.008/RW.002, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib,” ungkapnya.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.(**)
Sumber: Ungkap Kasus Polres OKU Timur.