OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Mahkamah konstitusi (MK) Secara resmi menolak Usulan pengembalian sistem pemilu profesional tertutup, dalam sidang MK yang di pimpin langsung Anwar Usman di kutip dari berbagai sumber media, pada 15 juni 2023.
Atas penolakan usulan sistem pemilu tertutup ini, di sambut baik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Anggota DPRD OKU Timur Dapil 1, M.Edi Hosen Saputra,. S.E Dari partai Golkar.
Bacaleg yang kerab di sapa Hosen mengatakan pada wartawan sorotkamera.com,” Putusan MK pada sidang hari ini tanggal 15 juni 2023 yang menyatakan penolakan Sistem pemilu tertutup, saya sebagai bakal calon legislatif di daerah sangat menyambut baik putusan tersebut, ucap hosen.
Masih dikatakan hosen,Tentunya ini akan menambah peluang saya dan semangat saya untuk terus maju dan bergerap dalam menyerap semua aspirasi dari masyarakat, terkhusus Dapil 1 OKU Timur, tutur hosen.
” karena Putusan MK menolak sistem pemilu tertutup, saya sebagai bakal calon legislatif di dapil 1 OKU Timur ini, tetap akan maju di ajang kontestan pileg 2024 mendatang karena ini peluang terbesar bagi saya, Pungkas hosen.
Sebelumnya kita ketahui dalam sidang terbuka pada kamis 15 juni 2023 pada pukul 10,30 wib di siarkan secara resmi dari akun Youtube MK, Mahkamah konstitusi secara resmi menolak usulan dari pemohon untuk mengembalikan sistem pemilu profesional tertutup.(**)