LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Team Tekab 308 presisi Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua tersangka pencurian kabel fedder merk andrew 12 tarikan sepanjang kurang lebih 600 meter milik PT.Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra)
Tersangka yang bernama Sururi (31) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar di tangkap petugas berdasarkan laporan dari korban Nur Rahman saat berada di wilayah Bandar Lampung
Penangkapan tersangka di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Fajar Kuswantoro dengan di bantu Team Tekab 308 Presisi Polsek Natar
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban Nur Rahman (41) warga Desa Pemanggilan Kecamatan Natar
Disampaikan Kapolsek tersangka Sururi telah melakukan pencurian kabel fedder merk andrew 12 tarikan sepanjang kurang lebih 600 meter milik Telkom bersama rekannya Putanto dan Makmun yang kini tengah buron
“Berdasarkan dari pengakuan tersangka barang hasil kejahatan tersebut di jual kepada penadah yang bernama Junedi bersama barang bukti potongan kabel milik korban,” kata Kompol Martono, Rabu (28/2/2024)
Disampaikan oleh nya penangkapan pelaku berawal dari petugas Telkom bernama Yusuf Saputra yang tengah melakukan perawatan rutin dan diketahui bahwa kabel tersebut telah hilang pada Minggu (18/2/2024), sekitar pukul 09.30 Wib,
Kemudian kata dia Yusuf melaporkannya kepada Nur Rahman dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp.30.000.000
“Selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Tekab 308 presisi Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan
Alhasil, dari penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan dcn langsung di lakukan penangkapan
“Setengah dilakukan integrasi pelaku melakukan aksinya bersama kedua rekannya yang kini tengah buron,” imbuhnya
Kini, pelaku dan barang bukti kabel milik Telkom milik korban turut diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP,” pungkasnya
(Met)