LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Seorang pemuda berinisial YF (27) warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, karena kedapatan mencuri dua unit handphone (HP) dan laptop, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Sekatan AKBP Yusriandi Yusrin
membenarkan penangkapan terhadap pelaku YFP (27)
Pelaku di tangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, setelah dilakukan intrograsi terhadap pelaku, ia mengakui hasil perbuatan pencurian yang dilakukannya bersama satu orang rekannya yang masih dalam pengejaran
“Namun, sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan atas adanya laporan korban berinisial MS (38) warga Desa Jati Mulyo Jati Agung,” kata Kapolsek
Dijelaskan olehnya kejadian tersebut
terjadi pada Rabu, 04 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 Wib dirumah korban MS, dan pelaku berhasil menggondol 2 unit handphone merk samsung galaxy A145G dan Samsung A20 serta 1 unit laptop merk msi beserta cahargernya ,
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,” jelas Kapolsek
Dikatakan Kapolsek dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk samsung A14S_5G dan 1 laptop merk msi
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tandasnya
(Yanto/ Nur)