LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seseorang berinisial UD alias Bewok (42) seorang petani warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel)
UD di tangkap Polisi, Sabtu 30 September 2023 sekira pukul 21.00 wib, lantaran perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun selam 5 tahun, lebih bejatnya lagii perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir pada 20 Agutus 2023.
Disampaikan Kapolsek perbuatan tersangka, akhirnya diketahui oleh keluarga dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram.
“Berbekal dari laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan di rumahnya yang berasa di Merbau Mataram, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023).
Selanjutnya kata Kapolsek, setelah
dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali,
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka di amankan Polsek Merbau Mataram dan akan dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ucap Iptu Benny Ariawan.
(Met)