LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Membuat laporan palsu seorang pemuda berinisial AS (27) warga Sanggi Tajur, Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan
Pelaku di tangkap, lantaran berpura–pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib.
Akibat laporan palsu tersebut, kini ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Tanjung Bintang dan harus mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan penangkapan tersangka laporan palsu.
“Ya, kami menangkap tersangka AS setelah dirinya membuat laporan palsu,” kata Kapolsek
Kejadian berawal, dengan tersangka mendatangi Polsek Tanjung Bintang mengaku telah menjadi korban curas yang dilakukan oleh tiga laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Jl. Ir. Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang. Senin (18/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB,
Setelah Unit SPKT Polsek Tanjung Bintang menerima laporannya, polisi langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan di tempat olah kejadian perkara polisi mencurigai adamya kejanggalan,” ujar Kapolsek, Rabu (20/12/2023).
Karena kata Kapolsek setelah kami melakukan pencocokan keterangan hasil penyelidikan di tkp dengan keterangan pelaku saat melapor, hingga diakauinya bahwa sebenarnya motor tidak hilang atau dicuri, melainkan dijual sendiri dengan cara COD
“Atas laporan palsu tersebut, tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek dan kami jerat menggunakan pasal 242 KUHPidana,” pungkasnya
(Rilis/Met)