OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kejaksaan Negeri(Kejari) OKU Timur melakukan penghentian tuntutan kasus melalui keadilan Restorative Justice (RJ) atas kasus tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHPidana) terhadap tersangka pelaku Densi Indra Jasa bin Ibrahim warga dusun 3 Desa kurungan nyawa I kecamatan Buay Madang,OKU Timur provinsi sumsel, pada senin 18/03/2024.
Sement
Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah S.H, M.M.,M.H, di dampingi Kasi Pidana umum (pidum) Arif Budiman, S.H, M.H dan Jaksa Bimo, S.H, usai melakukan pelepasan baju rompi tahanan mengatakan,” penghentian tuntutan atas perkara kasus penipuan yang dilakukan tersangka Densi Indra Jaya, melalui keadilan restorative juctice , karena sudah mencukupi syarat untuk perkara di hentikan, ungkap kajari.
” Jadi Diantara kedua belah pihak, baik pihak korban dan pihak tersangka telah melakukan perdamaian, sehingga sudah memenuhi syarat penghentian perkara melalui keadilan restorative juctice, ucapnya.
“Disampaikanya, untuk tahun 2024 ini kejari OKU Timur telah melakukan penghentian perkara melalui keadilan restorative justice sebanyak 2 kali perkara, tutupnya.
Di beritakan sebelumnya, Tersangka (Red.Densi indra jasa bin ibrahim) yang mengaku sebagai anggota polisi(polisi gadungan) tengah bertugas di polres lombok berkenalan dengan korban berinisial CAM melalui aplikasi OMI (Aplikasi pencarian jodoh).
Singkat cerita tersangka Densi Indra Jaya yang mengaku seorang anggota polisi tersebut dengan nama wahyu sandi prasetio berpacaran dengan korban(Red.CAM) melalui jarak jauh(medsos) ,
tersangka berkata kepada korban selaku pacarnya, ingin pindah tugas ke polres baturaja dari polres lombok, dengan alasan akan kembali ke kampung halaman, namun untuk pidah tugas tersebut memerlukan biaya sebesar rp.250.000.000-,
Atas dasar tersebut pelaku meminjam uang kepada korban secara di transper dengan totalan hingga mencapai Rp.44.551.000, namun korban merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku dan merasa sudah tertipu akhirnya korban melapor ke Polres OKU Timur, tersangka berhasil di tangkap di sebuah taman yang ada dikecamatan Martapura setelah pihak kepolisian menancing tersangka pelaku untuk bertemu dengan korban.(kyai)