OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Bupati OKU Timur Ir.H.Lanosin, ST di dampingi langsung Kadisdukcapil OKU Timur H.Mursal, SH., MM menghadiri kegiatan Launching UPT Disdukcapil kecamatan Semendawai barat dan penerapan identitas kependudukan digital bertempat di UPT Disdukcapil Betung kecamatan Semendawai barat pada senin (20/03/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadin kependudukan dan catatan sipil provinsi sumsel Pu’adi, S.Pd, Kepala Stasiun TVRI Sumsel, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Bupati OKU Timur Ir.H.Lanosin, ST mengatakan,” bahwa gedung Disdukcapil ini adalah bantuan dari Gubernur sumsel, ucap bupati.
Saya berharap dengan adanya UPT Disdukcapil kecamatan semendawai barat di Desa betung bisa jadi lebih ramai dan mampu mengangkat perekonomian masyarakat sekitarnya, jelas bupati.
Bupati yang kerab di sapa bang enos, menambahkan,” meminta pada camat BP.Bangsa Raja, Camat madang suku 1, camat madang suku II, Camat semendawai barat dan camat cempaka, mengenai berapa jumlah rumah di sepanjang pesisir komering untuk di tanam pohon duku,satu rumah satu pohon duku, kata bupati Enos.
Kita juga akan bagikan pupuk NPK agar buah-buahan di sepanjang komering terjaga kualitasnya, mengingat hasil perkebunan di daerah komering tidak perlu di ragukan lagi rasa dan manisnya,tutup bupati.
Sementara H.Mursal, SH, MM kepala Disdukcapil OKU Timur dalam laporanya mengatakan, Di bangunnya UPT Disdukcapil di kecamatan semendawai barat di harapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah cukup jauh dari kota martapura serta harus mampu meningkatkan pemahaman akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil, kata Mursal.
Menurut Mursal, Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan mamfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
IKD merupakan kebijakan nasional, sosialisasi IKD merupakan tindaklanjut arahan dan amanat penerapan identitas kependudukan digital (IKD) yang tertuang dalam peraturan kementrian dalam negeri Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2022, Jelas mursal.
IKD Merupakan kebijakan nasional penerapan IKD berbasis android bertujuan untuk meningkatkan komando digitalisasi atas dokumen kependudukan, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kebutuhan,mempermudah pelayanan masyarakat.
Sedangkan masih menurut Mursal, Mamfaat dari IKD untuk mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP-EL dan mempermudah akses data anggota keluarga,pungkas Mursal.
Selanjutnya kegiatan di isi dengan Penguntingan Pita dan peninjauan langsung gedung UPT Disdukcapil Semendawai barat oleh bupati beserta rombongan.
(Kiyai).