Muba,
-Setelah melarikan diri sejak terjadi insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa keban kecamatan sanga Desa kabupaten Musi banyu asin sumsel, Sandri(41) akhirnya tak berkutik saat di tangkap polisi di tempat persembunyianya.
Tersangka sandri sendiri di ketahui adalah pemilik sumur minyak ilegal tersebut usai insiden kebakaran yang merenguk korban jiwa dirimya melarikan diri ke wilayah Bandar lampung provinsi lampung dan akhirnya di tangkap pada jum”at (12/05/2023).
oleh Unit Tindak pidana khusus Polres musi banyuasin yang di pimpin langsung kanit pidsus Iptu.Joherman, S.H, M.H.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Siswandi, S.ik, SH, MH melalui Wakapolres Muba Kompol. Malik Fahrin Husnul Aqif, S.ik, SH Saat menggelar press realase di halaman mapolres Muba membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka Sandri di tangkap di wilayah Bandar Lampung provinsi Lampung oleh Tim pidsus sat-reskrim polres muba, ungkap wakapolres.
Saat ini yang bersangkutan di ruang tahanan polres muba guna proses penyidikan, terangnya.
Adapun pasal yang kita kenakan terhadap bersangkutan , yaitu pasal 52 UU-RI nomor 12 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) sebagai mana di ubah dalam pasal 40 angka ke-7 peraturan pemerintah pengganti UU-RI nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta kerja, jo pasal 188 KUHPidana, Ancaman hukumanya 6 tahun dengan denda 60 Miliyar, pungkas.
Sebelumnya di ketahui pada rabu tanggal 05/10/2022 sekira pukul 01.00 wib di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal, yang menelan korban jiwa, mengakibat 2 orang meninggal atas nama Anton dan Rohmat warga ngulak sanga Desa.
Dari hasil penyelidikan kebakaran di duga terjadi karena api rokok kedua korban yang menyambar ke minyak mentah di lokasi TKP, sedangkan di ketahui pemilik sumur minyak ilegal tersebut adalah Sandri (41) , sandri sebagai pemiliknya langsung menghilang usai kejadian kebakaran.(**).
Sumber : di lansir dari Media Independet Post.