OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Anggota Sat-res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan 1, di duga Sabu.
Tersangka pelaku berinisial AS bin AR (32) warga Desa Tulang Bawang kecamatan Bunga Mayang kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pelaku di ringkus di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Sukaraja Tuha kecamatan Buay Madang OKU Timur pada senin (13/03/2023 ) sekira pukul 22.00 wib.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan kepolisian yang tertuang LP-A/ 14/ III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 13 Maret 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP.Dwi Agung Setyono. S.H, M.M melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP. Edi Arianto, S.H membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku jum’at (17/03/2023).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Sukaraja Tuha Kecamatan Buay Madang sedang ada yang melakukan pesta narkotika di duga jenis sabu, Jelasnya.
Setelah di lakukan penggrebekan di dalam rumah tersebut, di dapati seorang laki-laki berinisial AS (Red.Pelaku), dan setelah di lakukan pengeledahan oleh Anggota kita di ketemukan barang bukti (BB) 1 paket narkotika di duga jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram, 2 buah korek api gas, 1 buah bong botol plastik beserta pipetnya, 1 buah pirex kaca yang berisikan sisa pakai narkotika di duga sabu dengan berat bruto 1,50 gram di ketemukan di atas lantai keramik, lebih di jelaskan kasi humas polres.
Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti (BB) di Gelandang ke Mapolres OKU Timur guna lidik lebih lanjut, pungkasnya.(Kiyai).
Penangkapan ini baru di rilis guna kepentingan penyelidikan.
Sumber : Ungkap Kasus Polres OKU Timur.