OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kepolisian resort Ogan Komering Ulu Timur (OKU) Timur, Polda Sumsel, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres berhasil meringkus Dua tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Perjaya kecamatan Martapura OKU Timur.
Kedua tersangka berinsial RA (18) dan AS (18) kedua pelaku warga kecamatan Bunga Mayang kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan LP-B/54/V/2023/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 24/05/2023.
Informasi pihak kepolisian menerangkan, kejadian berawal pada hari selasa tanggal 23/05/2023 sekira pukul 18,45 wib, dimana saat korban bernama Andriansyah hendak pulang kerumahnya, tiba-tiba korban (Red-Andriansyah) melihat dari kejauhan sebuah cahaya lampu di dalam kebun miliknya, merasa curiga, korbanpun langsung menghubungi pihak kepolisian, melaporkan kejadian itu, semua di katakan kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, MH di dampingi kasat reskrim AKP.Hamsal, SH melalui kasi humas polres OKU Timur AKP. Edi Arianto, SH pada rabu (24/05/2023).
Selanjutnya kasat reskrim memerintahkan, kanit Pidum IPTU, Rozi bersama Anggota Opsnal Sat- Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut, terang kasi humas polres AKP.Edi Arianto.
” Kanit pidum bersama Anggota Opsnal Sat-reskrim langsung bergerak cepat mendatangi lokasi TKP, kebun milik korban (Red-Andriansyah) , sesampai di TKP (Red-Kebun Korban) anggota langsung mendekati cahaya senter tersebut, lalu anggota kita pun bersama korban, melihat para pelaku yang sedang asyik memetik buah jeruk di dalam kebun korban, saat itu para pelaku pun sembari memasukan buah jeruk kedalam karung dan tas ransel milik para pelaku, bebernya.
Melihat kejadian tersebut anggota sat-reskrim langsung menangkap kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku berserta barang bukti (BB) Buah jeruk di gelandang ke Mapolres OKU Timur guna di tindak lanjuti, ungkap kasi humas polres.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila di total dengan uang mencapai 4 juta rupiah, pungkasnya.(Iyai)