LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang residivis atau pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HB (19), pada Kamis (9/11/2023 sekitar pukul 15.00 Wib
Disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin bahwa pelaku HB bersama rekannya berinisial AA (17) warga Sukabaru, Penengahan yang masih dalam pengejaran polisi alias DPO, telah berhasil mengelabuhi korban dengan modus mengalami kerusakan pada motornya
“Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik pelajar SS (15) warga Bakauheni Kecamatan Bakauheni,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mapolres, Jumat (10/11/2023).
Dijelaskan Kapolres kejadian bermula, saat korban melintas di Jalan Lintas Sumatera taniakan Dusun Buring. Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 15.20 WIB,
Kemudian pelaku yang mengendarai motor Honda Beat berpura-pura kehabisan bensin, lalu melihat korban tersangka pun memberhentikan nya dengan dalih ingin minta tolong mengantar ke rumah mengambil uang untuk membeli bensin
“Korban yang tanpa curiga kemudian mau mengantarkan sembari menstep motor pelaku.akan tetapi, setibanya di daerah perkebunan yang sepi tiba- tiba pelaku mencabut golok dan menodongkan ke arah dada korban,” ujar Kapolres
Selanjutnya setelah menghentikan kendaraan pelaku memaksa korban dan meminta sepeda motor beserta handphone korban,” ucap Kapolres
Kata Kapolres tanpa melakukan perlawanan korban pun langsung
menyerahkan sepeda motor H Vario dan
handphone lalu membawa kabur entah kemana
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp17 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penengahan agar dapat di tindak lanjuti
“Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso
segera melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku
Alhasil kurang satu kali 24 jam Unit Reskrim Polsek Penengahan dibantu Kanit Jatanras Polres Lamsel, Aiptu Sigit Ponco melakukan penangkapan terhadap pelaku HB di sebuah rumah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan
“Disaat dilakukan penangkapan, tersangka HB tengah mengecat bodi motor Honda Vario milik korban,” tutur Kapolres
Akan tetapi, pada saat pelaku
dilakukan penangkapan, dirinya melakukan perlawan seketia petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan hadiah timah panas pada betis kaki kanan.
Setelah dimintai keterangan dirinya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan milik pelajar SS bersama AA.
“Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dan pernah masuk DPO kasus percobaan pencurian, sementara rekannya masih dalam pengejaran dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang,” ungkap Kapolres.
Dan guna penyelidikan lebih lanjut serta
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HB di amankan di Mapolsek Penengahan dan akan di jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 e KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara, tandasnya
(Red)