Sorotkamera.com – PN Muba-Buntut dari Tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Muba Terlalu Ringan, Kepada Homsiah Yang Merupakan Terdakwa dari Kasus Penganiayaan Terhadap korban Asmawati, yang Merupakan Warga Desa kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Beberapa Bulan Lalu, Atas Tuntutan Tersebut Pihak Kuasa hukum dan Keluarga korban Merasa Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,kamis 04-01-2024
Apriyansyah.,SH selaku kuasa Hukum korban asmawati,mengatakan merasa sangat Kecewa atas Tuntutan jaksa penutut umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan karena sudah jelas Vide.pasal 351 ayat. 1 KUHP dalam Perkara yg tergister pada Pengadilan Negeri sekayu No:442/Pid.B/2023/PN Sekayu. yang mana dalam agenda sidang tuntutan hari ini oleh jaksa Terdakwa Atas nama Homsia di Tuntut hanya 8 ( Delapan )bulan saja sunguh sangat tidak masuk akal padahal jelas ancaman pasal tersebut 2 tahun delapan bulan,”tuturnya
“Apriyansyah juga mengatakan, tuntutan tersebut kami menilai sungguh sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban, mengingat Terdakwa selama proses hukum sebgai TERSANGKA baik dikepolisian sampai pelimpahan P. 21 terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses persidangan ini,”tegasya.
Hal ini menurut kami ada dugaan yang sangat janggal seharusnya untuk kepastian Hukum dan keadilan Terdakwa/ Tersangka haruslah ditahan apapun yang menjadi alasan bagi Terdakwa, jadi saya penasehat hukum sangat Kecewa atas Tuntutan jaksa pada persidangan hari ini” kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk tidak terfokus pada surat tuntutan penuntut Umum kami berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri sekayu atau Majelis Hakim yg memeriksa perkara ini agar secara arif dan benar- benar memperhatikan rasa keadilan bagi korban,”tuturnya
Mengigat korban atas perbuatan terdakwa sudah sangat Mengangu fisik dan Pisikologi dalam pekerjaan sehari-hari. Oleh karenanya kami berharap supaya pengadilan memutus perkara ini secara maksimal,”tukasnya
Dalam persidangan Terdakwa selalu berbelit-belit dan sikap yang tidak mencerminkan degan baik dalam proses persidangan. Selanjutnya Kami Team Penasehat Hukum akan berdiskusi bersama keluarga Korban untuk menentukan langkah atau Upaya Hukum apa yang masih tersedia atas Tuntutan Jaksa Penutut umum tersebut ,
“Pada sidang hari ini tentunya pasti kami akan melakukan Upaya Hukum untuk mencari Keadilan Bagi Klien kami. Makanya Kasus ini kami limpahkan kepada Pihak Penegak Hukum, berharap agar Terdakwa ini mendapat Hukuman yang Setimpal dengan perbuatannya, dan Kedepan Terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Tapi malah sebaliknya yang kita dapatkan, di luar dari Nalar akal sehat kita sebagai manusia, entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu”kalau sudah kejadiannya seperti ini tentu akan sulit bagi kami sebagai masyarakat percaya dengan Hukum,”pungkasnya
Hukum itu merupakan suatu Lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau Hukum saja tidak adil kemana lagi kami akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini di Institusi Hukum di Muba,”tutupnya(rell)