OKU,
Oknum mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial AK saat ini menjabat kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Prindag) kabupaten OKU di tetapkan oleh kejaksaan Negeri OKU sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Barang dan Jasa tahun anggaran 2022, selain oknum mantan kepala BPBD Ogan Komering Ulu (OKU), kejaksaan Negeri OKU juga menentapkan terhadap oknum mantan bendahara BPBD OKU berinsial J sebagai tersangka dalam kasus ini, semua di jelaskan oleh kepala kejaksaan Negeri OKU Choirin Parapat, S.H, M.H di dampingi kasi intelijen Hendri Dunan, S.H dan Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan, S.H dihadapan Wartawan saat menggelar press realase kamis (4/07/2024) bertempat di kantor Kejari OKU.
“Saat ini status keduanya di naikan menjadi tersangka, pihak kita juga langsung melakukan penahanan, untuk 20 hari kedepan, ungkap kajari.
Dikatakannya, Penetapan terhadap kedua tersangka atas dasar surat penetapan nomor : Print-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04,/07/2024 serta nomor Print -491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4/07/2024 dan dilakukan penahan berdasarkan seprint penahanan oleh kajari OKU : Print-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04/07/2024 selama 20 hari kedepan, jelasnya.
Masih dikatakan kajari, adapun penanganan perkara berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari OKU : Print-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14/03/2024 dan diperpanjang dengan Sprintdik No : Print-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07/06/2024.
Kajari juga mengungkapkan, penetapan terhadap kedua tersangka tersebut semua sudah berdasarkan serangkaian proses hukum, seperti pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, bebernya.
“Lanjut kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik kejaksaan Negeri OKU dan setelah dilakukan expose perkara pada kejaksaan Tinggi Sumsel, Tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat, sebagaimana berdasarkan pasal 184 KUHPidana untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini, terang kajari.
Selain itu juga kata kajari penangan perkara ini sebagai bentuk sinergitas antara kejari OKU dan Inspektorat kabupaten OKU selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah, atas koordinasi tersebut Tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejari OKU, telah melakukan audit terkait kerugian Negara dalam perkara ini, bebernya lagi.
Dijelaskannya, dari hasil audit perhitungan kerugian negara nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tanggal 29/04/2024 di temukan kerugian negara sebesar Rp.428.397.237 dalam perkara ini.
Sambungnya, Adapun pada tahun 2022 yang lalu, kedua tersangka ini diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi(tipikor) dalam pengelolaan keuangan anggaran barang dan jasa pada kantor BPBD OKU, yang berakibat negara di rugikan.
“Diduga kuat keduanya tersangka menyelewengkan penggunaan anggaran baik itu dalam bentuk fiktip maupun kegiatan yang tidak dilengkapi (didukung) dengan LPJ yang sah, masuk dalam sub kegiatan belanja operasional dan sub belanja barang dan jasa di DPA BPBD tahun 2022, pungkasnya.(**)