OKU Timur, Sorotkamera.com
Kejaksaan Negeri (Kejari OKU Timur kembali melakukan Penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif justice.
Penghentian perkara tersebut terhadap pelaku beenama Rio Anggara Bin Katimin, bertempat di aula kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada kamis 30/05/24.
Surat penyerahan ketetapan penyelesaian tersebut berdasar RJ nomor : R-1/L.6.21/Eoh.2/05/24 tanggal 30/05/24 yant di tanda tangani langsung oleh kepala kejalsaan Negeri OKU Timur.
Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H melalui kasi pidana umum Arif budimam, S.H.M.H didampingi kasi intelijen Adhytia.C Tarigan, S.H., M.H dan Jaksan Adnan, S.H., M.H menyampaikan pada wartawan saat menggelar Konfrensi PERSS,”Terkait Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: R-1/L.6.21/Eoh.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 atas nama tersangka RIO ANGGARA BIN KATIMIN melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Hari ini Kata kaai pidum, Kamis tanggal 30 mEI 2024 sekitar pukul 13.00 wib, seperti yang saudara lihat, Kami Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka RIO ANGGARA BIN KATIMIN melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP,, urainya.
Kegiatan RJ ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan diberikan wewenang untuk melaksanakan Restortive Justice penghentian penuntutan. jelaanya
penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut kami serahan langsung kepada tersangka RIO ANGGARA BIN KATIMIN
Adapun tersangka pelaku bernama RIO ANGGARA BIN KATIMIN diterangkan kasi pidum, telah melakukan penukaran Handphone merk Infinix Type Hot 10S warna Morandi milik M. KHOTIB Bin JANI yang dicuri adik kandung Tersangka yang bernama REAN SAHARA Als RIAN Bin KATIMIN (Tahap II/Recideve) dengan Handphone merk VIVO Y12 milik tersangka.
Dikatakannya kejadian teesebut Pada Jum’at, 15 Maret 2024 yang lalu sekira pukul 14.00 wib, dumana adik kandung tersangka rio yang bernama saudara REAN SAHARA Als RIAN Bin KATIMIN datang kerumah dengan maksud tujuan untuk menawarkan Handphone merk INFINIX Type HOT 10S warna Morandi Green untuk ditukar dengan Handphone merk VIVO Y12 milik tersangka. Kemudian tersangka menyetujui untuk menukar Handphone tersangka dengan Handphone milik adik kandung tersangka tersebut atas kesepakatan bersama dikarenakan Handphone milik adik kandung tersangka lebih bagus dan lebih mahal dari Handphone si pelaku ini, beber kasi pidum.
“Sedangkan motif dari Tersangka pelaku ini melakukan Penukaran Handphone dikarenakan Handphone adik kandung Tersangka lebih bagus dan lebih mahal dari Handphone Tersangka.terangnya.
Akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami kerugian yang apabila ditafsirkan dengan uang sejumlah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Sedangkan Penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif sudah melalui proses perdamaian tanpa syarat yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, Kepala Desa, dan para tersangka serta masing-masing sepakat untuk berdamai dan hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi sehingga Penuntut Umum mengajukan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat, tidak ada dendam, dan sebagainya.pungkasnya.(kyai)