OKUTIMUR, SorotKamera –
-Kejaksaan Negeri OKU Timur menetepkan 3 orang tersangka terikait kasus korupsi Dana Hibah untuk penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diberikan Kabupaten OKU Timur tahun 2020 sebesar 16 Miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari OKU Timur tersebut, Karsilun selaku PPK, Akhmad Widodo selaku PPK dan Mulkan selaku bendahara pengeluaran pembatu (BPP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah S.Kom, S.H., M.M,. M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar S.H., M.H., M.Si di dampingi Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean., S.H menjelaskan ssat menggelar press realase di halaman kantor kejari OKU Timur pada senin 28/08/2023, “Penetapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan Negeri OKU Timur, tersangka Mulkan selaku bendahara, nomor print -02/L.6.21 Fd.2/08/2023.
Tersangka Akhmad Widodo selaku PPK menjabat sejak 10 juli hingga selesai, nomor print.05/L.6.21/Fd.2/08/2023,
Serta tersangka berinisial Karsilun menjabat selaku PPK Periode oktober 2019 hingga juli 2020 nomor print 04/L.6.21/Fd.2/08/2023.
“Para tersangka K dan AW serta M ini tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pejabat pengelola keuangan sebagaimana mestinya,” katanya.
Bahkan, dana hibah yang dìterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp 16 miliar itu, dìlakukan pencairan oleh ketiga tersangka dan tidak dìgunakan sesuai peruntukan.
Dikatakan Kasi Intel,”Modusnya ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dìbayarkan sebanyak 20 kecamatan.
“Setelah dìtetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kita tahan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tambah Kasi Intel, kerugian negara yang dìsebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 4,5 miliar.
“Untuk rincian detailnya, kita masih menunggu perhitungan dari BPKP,” ungkapnya.
“Untuk Kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan dì Rutan Kelas II B Martapura selama 20 hari kedepan,” namun untuk tersangka yang satunya telah lebih dahulu di tahan di rutan prabumulih atas kasus lain, tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut kasi intel, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini dan kita masih menunggu penyelidikan dan pengembangan.
“Sementara untuk ketiga tersangka di ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun perjara,”pungkasnya. ( iyai)
Rilis langsung.