OKU Timur, Sorotkamera.com.
-Kepolisian resor OKU Timur, Polda Sumsel berhasil merungkus pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2022 silam.
Tersangka Pelaku c tersebut Togar (19) warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku Togar melakukan aksi bejat nya kepada seorang pelajar berinisial DA (16).
Informasi pihak kepolisian menyebutkan,” peristiwa itu terjadi dirumah pelaku Togar (19) pada bulan Oktober 2022 sekira 09.00 WIB, dimana saat itu pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk segera datang kerumahnya.
Setibanya dirumah pelaku, Korban langsung diajak masuk ke ruang tengah untuk mengobrol. Kemudian, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk masuk kedalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibunda sehingga ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Madang Suku I.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
”Iya benar pelaku sudah kita tangkap dan kita amankan,”kata AKP Hamsal.
AKP Hamsal menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (29/03/2023) sekira pukul 15.00 WIB, oleh anggota Satreskrim dan Unit PPA Polres OKU Timur di Back Up Tim IT Polda Sumsel.
”Pelaku ditangkap di lorong Produksim Baru Kecamatan Ilir Timur 2, Kota Palembang.
Saat Penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, pelaku langsung di gelandang menuju ke Mapolres OKU Timur untuk Riksa lebih lanjut, Pungkasnya.(Iyai).
Sumber : Ungkap kasus Polres OKU Timur.