LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Dua orang remaja pencuri besi H (20) dan AH (16) menabrak tiang listrik setelah dikejar warga saat ketahuan membawa kabur besi dari Stadion Raden Intan, di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel)
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/9/2023), sekira pukul 03.00 WIB. Saat keduanya kedapatan mencuri besi penutup siring yang terpasang di Stadion Raden Intan hanya menggunakan tangan kosong.
Dikatakan Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yakni besi penutup siring yang berukuran panjang 3 meter, lebar 45 centimeter dengan berat kurang lebih 50 kilogram
Setelah mendapatkan besi curian itu, lalu dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai, namun tingkah laku pelaku mencurigakan dan dipergoki warga setempat.
“Kemudian, masyarakat melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku laki-laki tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/9/2023)
Akan tetapi , pada saat aksi kejar-kejaran, kedua maling besi itu malah menabrak tiang listrik sehingga mereka terjatuh dari sepeda motor berikut besi curian.
Masyarakat pun langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti besi curian dan selanjutnya salah seorang warga langsung menghubungi anggota Polsek Kalianda atas kejadian itu. Dan segara Kapolsek bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, langsung mendatangi TKP.
“Kami langsung datang ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Kapolsek.
Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku yang tinggal di Kecamatan Kalianda beralibi, nekat melakukan pencurian besi penutup siring Stadion Raden Intan dikarenakan dorongan kebutuhan ekonomi.
Kemudian, petugas pun langsung menggelandang para tersangka ke Mapolsek Kalianda, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan diantaranya 2 buah besi sepanjang 3 meter dan lebar 45 cm warna hitam, senilai Rp2,5 juta.
“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelas Kapolsek
(Rilis/Met)