OKU Timur, Sorotkamera.com–Banyak kasus keluarga hancur gegara suami kecanduan judi slot hingga akhirnya merugi.
Bahkan kini banyak kasus terjadi sang istri ikut tanggung utang pinjol sang suami hingga total puluhan juta.Dan akibatnya isteri yang punya suami kecanduan judi slot itu pun memilih untuk bercerai.
Tentunya sangat miris, hal ini terjadi, begitu juga kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur masih terbilang tinggi.Tingginya kasus perceraian sepanjang tahun 2024 (Januari-Mei) dìdominasi oleh faktor judi online (judi slot).
Terjadinya kasus ini sangatlah jauh dari harapan Bupati OKU Timur H Ir.Lanosin, M.T yang memiliki slogan Kabupaten OKU Timur “Maju Lebih Mulia”.Bisa dikatakan slogan yang selalu digembor-gemborkan dimana saja berada oleh Bupati gagal total dengan adanya kasus perceraian yang tinggi di kabupaten ini.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas II Martapura, periode Januari – Mei 2024. Tercatat ada 385 permohonan perkara.
Dìmana dari 358 permohonan perkara, terdapat 355 merupakan perkara perceraian dan sisaanya perkara lain.
Kemudian dari 355 perkara perceraian ini, 74 yakni perkara cerai talak dan 281 perkara cerai gugat.
“Cerai talak pemohonnya laki-laki. Sedangkan cerai gugat pemohonnya perempuan,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas, Ja’far Shiddiq Sunariya.
Ja’far menjelaskan, dari 355 perkara perceraian tersebut, 264 perkara telah menapat putusan dari Pengadilan Agama Kelas II Martapura.
Dari fakta persidangan kata Ja’far, terungkap berbabagi faktor penyebab perceraian terjadi.
Salah satunya karena suami hobi main judi slot atau judi online. Hal ini faktor penyumbang terbanyak perceraian dì Kabupaten OKU Timur.
Akibat judi slot, terjadi perselisihan dan pertengkaran hingga berujung ke perceraian.
“Kasus judi ini paling banyak yakni 207 kasus. Akibatnya menyebabkan perselihan dan pertengkaran terus menerus hingga berujung perceraian,” paparnya.
Dari perjudian tambah Ja’far biasanya merambah ke mabuk-mabukan dan narkoba.
Lalu menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan pertengkaran terus menerus hingga berujung perceraian.
Kemudian, penyebab kasus perceraian lainnya bermula salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Yakni sebanyak 27 kasus.
Selanjutnya, faktor ekonomi sebanyak 15 kasus dan murtad 1 kasus. Lalu karena hukuman penjara terdapat 2 kasus.
Ja’far menjelaskan, Pengadilan Agama sebenarnya merupakan penyelesaian terakhir.
Namun untuk menekan tingginya angka perceraian harus ada peran banyak pihak. Mulai dari pihak desa dan kecamatan hingga Pemkab OKU Timur.
“Kami berharap, anggka perceraian dì Kabupaten OKU Timur ini bisa turun. Untuk itu harus ada peran banyak pihak,” ungkapnya.
Ja’far menambahkan, jumlah kasus perceraian Kabupaten OKU Timur tahun 2023 mencapai 830 perkara.
Meskipun jumlah ini terbilang menurun dari 2022 yakni 952 perkara. Namun kasus perceraian dì Bumi Sebiduk Sehaluan masih tertinggi dì bandingkan Kabupaten OKU dan OKU Selatan.
Ia menjelaskan, dari 830 perkara perceraian selama 2023, cerai talak sebanyak 205 perkara dan cerai gugat sebanyak 625 perkara.
Kemudian, kasus cerai talak tahun 2022 berjumlah 231 perkara dan cerai gugat sebanyak 721 perkara.
“Jadi rata-rata kasus cerai ini bermula karena ekonomi, berujung kekerasan dalam rumah tangga hingga akhirnya bercerai,” jelasnya.
Selain fakto ekonomi, kasus perceraian juga dìsebabkan oleh pengaruh media sosial (medsos).
Hal ini menjadi pemicu retaknya rumah tangga hingga menyebabkan cek-cok dan berujung dengan perceraian
“Ada juga kasus perceraian karena judi online atau slot. Angkanya mencapai 20 persen. Jadi lumayan banyaklah,” paparnya.
Kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur ini terbilang cukup unik. Pasalnya, jika musim tanam berlangsung, kasusnya justru meningkat.
Namun, jika musim panen hasil pertanian, justru kasusnya lebih sedikit. Selain itu, rata-rata istri menggugat cerai suaminya.
Yang bercerai ini sambungnya, berkisar usia 30 sampai 40 tahun. Karena ekonomi kurang untuk menunjang kehidupan keluarga, istri lalu meninggalkan suaminya
Ada yang tanpa sebab lalu kabur meninggalkan pasangan. Ada juga karena KDRT dìpicu pertengkaran terus menerus,” bebernya.
Sebenarnya Pengadilan Agama lebih menekankan untuk melakukan mediasi dalam menangani kasus percerain. Sebab, perceraian merupakan penyelesaian terakhir.
Pihaknya berharap, Pemkab OKU Timur bisa turut mensosialisasikan pernikahan secara dini. Hal ini sebagai upaya menurunkan angka perceraian.
Selain itu, ia juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator. Saat ada pasangan yang hendak bercerai.
Kami meminta agar pihak RT dan RW dapat menggalakkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan secara dìni,” jelasnya.(**)