LAMPUNG SELATAN, Sorotkamera.com–Polres Lampung Selatan berhasil menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur
Peristiwa tersebut terjadi di jalan
Ibnu Hasyim Pasar Bawah Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB
Adapun 6 tersangka yakni berinisial
M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17) dan AM (16) semuanya warga Kalianda Lampung Selatan yang diamankan pada senin (22/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin
bahwa penangkapan keenam pelaku pengeroyokan ini berawal dari kejadian korban berinisial NS (14) dikeroyok oleh orang tak dikenal,
Kemudian pada saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang melempar batu mengenai wajah korban,
“Karena wajah di lempar oleh batu, korban terjatuh dan lalu dikeroyok, dipukul kemudian dibacok dengan senjata tajam yang di duga celurit dan golok,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers
Sehingga, korban NS mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka sabetan di bagian leher serta luka di bagian lutut akibat senjata tajam
Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Kalianda agar dapat segera di tindak lanjuti peristiwa yang menimpa dirinya
“Setelah mendapatkan laporan dari korban dan pelapor, Polres lampung Selatan bersama Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga team berhasil mengendus dan mengamankan para tersangka, lalu dibawa ke Mako Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres
Dijelaskan Kapolres motif dari kejadian ini kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda yang dimulai dari saling posting, saling tantang di media sosial.
Selanjutnya, kawanan pemuda beraksi dan korban NS yang menjadi sasaran sehingga mengalami fatalitas yang cukup berat
“Korban yang masih dibawah umur saat ini tidak dapat berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu” jelas Kapolres
Disampaikan Kapolres menyikapi terkait terjadinya peristiwa pidana pengeroyokan yang menjadi, ini merupakan atensi untuk Polres lampung selatan.
“Dan kini para tersangka terjerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun penjara,” pungkasnya
Diketahui saat menggelar konferensi pers Polres Lampung Selatan sengaja mengundang dari berbagai instansi di antaranya Kacabdin Wilayah I Provinsi Lampung, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kadi PPA Lamsel, Bapas Provinsi Lampung, MKKS SMA/SMK Lamsel, Kepala Sekolah, Guru BK, guru kelas dan orang tua siswa.
(Hms)