OKU Timur, SK
Di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.kom, S.H, M.M, M.H, Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Pemusnahan Barang Bukti(BB) rampasan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan Negeri OKU Timur pada kamis 20 juli 2023.
Adapun barang bukti(BB) yang di musnahkan tersebut, berupa 19 perkara narkotika di antaranya, Sabu 112, 99 grm, ganja sebanyak 0,8 grm dan Exstaci sebanyak 1,83 grm.
Di samping itu juga untuk perkara keamaman dan ketertiban sebanyak 8.
Sedangkan untuk perkara orang dan harta benda sebanyak 18 perkara dengan barang bukti di antaranya berupa, 125 jerigen dengan kapasitas 35 liter, Senjata tajam 17 buah, hand phone sebanyak 2 unit, Pompa dan timbangan 2 unit, CPU dan Playdisk sebanyak 2 buah, Pakaian 28 helai, tas sebanyak 12 buah, plastik klip dan bong sebanyak 41 buah, korek api 22 buah dan kayu, bata dan tali sebanyak 34 buah.
Dan Untuk Barang bukti tindak pidana khusus yang di musnahkan dari tindak pidana korupsi 1 perkara berupa, 2 buah kwintasi kosong, 2 buah buku nota dan 4 cap stempel, barang bukti yang di musnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan putusan hukum yang tetap (incracht).
Turut hadir dalam kegiatan,Jajaran pegawai kejaksaan Negeri OKU Timur di antaranya, Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar, S.H, M.H, M.S.i, kasi Pidum Muhammad Arip Budiman, S.H, M.H, kasi Barang Bukti (BB), Kasi Datun, Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, S.H dan Para Kasubaq pegawai kejaksaan Negeri OKU Timur.
Selain jajaran pegawai kejaksaan kegiatan di hadiri, ketua Pengadilan Agama Baturaja, Kasat Reskrim Polres OKU Timur yang di Wakili kabaq Ops, kasat Narkoba Polres OKU Timur yang di Wakili, Kalapas kelas IIB Martapura, Pemkab OKU Timur di Wakili kadinkes Yakub, S.Km, dan Rubesan kelas IIB Baturaja.
Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.M kepala kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur menyampaikan,” bahwa barang -bukti yang kita musnahkan ini, telah di putus oleh pengadilan negeri baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (ichcraht), dan kegiatan kita ini untuk kedua kalinya di tahun 2023, jelas kajari Andri.
Di katakan Kajari Andri, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tertera jelas barang bukti(BB) benda ataupun barupa barang yang berhubungan tindak kejahatan dengan kategori barang tersebut sebagai objek delik yang di pakai untuk suatu kejahatan tertera dalam Undang-undang R.I nomor 08 tahun 1981 pasal 46 ayat 2, dan apabila perkara sudah di putus, maka benda yang di kenakan penyitaan di kembalikan kepada orang atau kepada mereka yang di sebut dalam putusan, kecuali barang tersebut menurut putusan hakim barang tersebut di rampas oleh negara untuk di musnahkan, terang Kajari.
Sambung Kajari Andri,” Salah satu tugas dan wewenang kejaksaan , sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan, adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang memproleh kekuatan hukum tetap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti(BB) yang telah di putus oleh pengadilan dan mempunyai hukum tetap (inchart),tutup kajari Andri.(iyai).
Sumber : Liputan langsung Jurnalis Sorotkamera.com.