OKU Timur, Sorotkamera.com
– Andri Juliansyah, S.Kom, SH, MM, MH saat beliau baru menjabat sebagai kepala kejaksaan Negeri OKU Timur, mendapatkan gelar atau Adok Komering dengan gelar “Suttan Nata Hukum”.
Pemberian gelar ini dìlaksanakan saat tatap muka bersama unsur pemerintah kabupaten OKU Timur, Selasa (21/2/2023) di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur yang dìpimpin Ketua Adat Komering OKU Timur Leo Budi Rachmadi.
Setiba di lokasi, Andri Juliansyah beserta istri Lindra Oktora dìsambut oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, ST beserta Ketua TP PKK OKU Timur dr. Sheila Noberta.
Di sela sela usai acara kegiatan tatap muka dan pemberian gelar,saat di wawancarai wartawan Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.kom, SH, MM, MH mengatakan,” sebelumnya beliau bertugas di Kejati Sulawesi Utara dan kemudian saya di pindah tugaskan di kabupaten OKU Timur ini, kata andri.
Mulai saat ini saya bertugas di Kabupaten OKU Timur untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan tentunya untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan yang ada di Kabupaten OKU Timur, ucap andri.
Ketika di singgung terkait kunjungan kerja Kajati Sumsel Sarjono Turin.SH MH beberapa waktu lalu, di kabupaten OKU Timur, yang menegaskan bahwa setiap Kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang berada di wilayah hukum kejati Sumsel harus mempunyai target dalam kurun waktu 1 tahun kerja, minimal 2 atau lebih kasus korupsi yang di tangani selama bertugas.
Menanggapi perintah dari Kajati sumsel, Kajari Andri juliansyah, mengatakan ” bahwa dirinya bersama jajaran Pegawai kejaksaan Negeri yang ada, akan menanggapi setiap laporan dari masyarakat dengan respon yang cepat,Ujar andri.
Selain itu juga masih di katakan kajari andri, perintah pimpinan (Kajati Sumsel) akan kita jalani dan Setiap laporan yang masuk, bukan hanya 2 tetapi bisa lebih, laporan yang kita terima dari masyarakat akan kita tela’ah dan teliti, seandainya laporan tersebut mengarah ke indikasi penyimpangan tindak pidana korupsi, maka akan kita tindak tegas sesuai dari amanat pimpinan”.Tegas Andri.(Kyai)