Lamsel, Sorotkamera-com–Maraknya anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan pelanggan hukum
Karena, hal ini dapat membahayakan
anaknya dan juga masih belum layak untuk mengendarai kendaraan bermotor
Anak-anak yang berusia di bawah umur, kenapa dilarang mengendarai sepeda motor di jalan
Terdapat aturan berkendara bagi anak yang berusia di bawah umur dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan SE lo
Lalu, berdasarkan UU ini, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Sementara fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari berbagai pihak terutama orang tua nya sendiri
Seperti yang terjadi di area persawahan Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Dimana, puluhan anak pengendara sepeda motor banyak di temukan di sana
Berdasarkan informasi yang di dapat LantangNews anak-anak tersebut hendak melakukan balapan liar dan sebagian hanya jadi penonton
Dan dari hasil penelusuran di lokasi banyak sepeda motor dari berbagai merek yang berencana akan melakukan trek-trekan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).atau tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
“Ya, hampir setiap hari anak-anak.elakukan trek-trekan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong),” kata Sumarni warga sekitar, Minggu (17/3/2024)
Menurutnya kalau di lihat dari segi aspek
keselamatan cukup rentan terhadap resiko kecelakaan lalu lintas, apalagi kadang mereka mengendarai kendaraan bermotor tidak pakai helm, membonceng orang lebih dari satu, ngebut dan sebagainya
Dikatakan olehnya fenomena ini menjadi problem sosial karena anak-anak tersebut berada di jalan umum. Kemudian masyarakat pengguna jalan yang lainnya merasa tidak nyaman dan terganggu
“Padahal, banyak nya kejadian mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya
Melihat situasi seperti ini, sudah sepatutnya kepolisian polres Lampung Selatan bertindak untuk mengatasi permasalah seperti ini, agar tidak menimbulkan korban jiwa
“Polres Lampung Selatan harus bertindak tegas dengan yang dilakukan anak-anak yang akan melakukan trek-trekan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong),” imbuhnya
Sementara Aiptu Muliawan Kanit Bimnas Polsek Sidomulyo mengatakan bahwa hampir setiap hari kami melakukan patroli dengan membubarkan anak-anak yang hendak trek-trekan serta balapan liar
“Setiap hari kami bubarkan tapi esoknya mereka datang kembali seperti gak ada bosannya,” kata Aiptu Muliawan
Disampaikan oleh nya terkadang kami pusing di buat nya, kami sudah bubarkan di tempat pertama kemudian ia ketempat lain
“Kami seperti kejar kejaran dengan para anak -anak dan tidak mengindahkan apa yang telah kami sampaikan dengan mereka,” jelasnya
Dirinya berharap agar para orang tua yang memiliki anak masih dibawah umur untuk tidak memberikan kendaraan sepeda motor karena dapat membahayakan anaknya juga masih belum layak untuk mengendarai kendaraan
“Bagi seluruh masyarakat Sidomulyo agar patuh dan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya, terutama menjelang bulan Ramadhan dan juga bagi orang tua harap di perhatikan anak-anak pada saat jelang buka agar tidak berkeliaran di jalan raya,” tandasnya
(Red)
“