OKU Timur, Sk.
– Guna menjaga netralitas Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Sebanyak 556 Personel Polres OKU Timur gelar Apel Penandatangan Fakta Integritas dan Ikrar Netralitas Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Apel penandatangan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH, bertempat di Lapangan Satya Haprabu Polres OKU Timur, Senin (20/11/2023).
Apel tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKUT Nomor : ST/147/XI/KEP./2023 tanggal 17 November 2023 tentang penandatangan netralitas Polri.
Dalam apel tersebut diikuti oleh Wakapolres OKU Timur, Para Kabag Polres OKU Timur, Para Kasatfung Polres OKU Timur, Para Kasi dan Perwira Polres OKU Timur, Para Kapolsek jajaran Polres OKU Timur, Personil Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH dalam sambutannya menegaskan, bahwa personel Polres OKU Timur wajib menjaga netralitas dalam menghadapi pesta Demokrasi Pemilu 2024 yang tahapan dan proses telah dimulai sekarang.
Adapun isi fakta integritas dan ikrar netralitas Polri yakni, Patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Mengetahui dan memahami bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
“Personel Polres OKU Timur akan bersinergitas dalam melaksanakan pengamanan setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2023-2024 dengan netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden serta Calon legislatif tertentu,” katanya.
Kemudian itu, kata Kapolres, Personel Polres OKU Timur tidak melibatkan diri dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses, pendukung ataupun simpatisan partai politik, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif tertentu dalam bentuk apapun.
Tidak menggunakan kewenangan pribadi maupun institusi serta tidak memberi atau membantu fasilitas dinas maupun pribadi yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon Capres-Cawapres dan Caleg, timses, parpol pendukung ataupun simpatisan paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.
Tidak mempromosikan memasang dan atau menyuruh orang lain memasang/menyebarkan maupun melepas atribut yang berkaitan dengan parpol, paslon capres-cawapres dan caleg tertentu.
Tidak menghadiri, menjadi pembicara, narasumber dalam giat deklarasi, rapat, kampanye dan kegiatan lain terkait paslon Capres – Cawapres dan caleg tertentu kecuali dalam hal melaksanakan tugas dinas pengamanan berdasarkan surat perintah.
Tidak menerima, meminta atau mendistribusikan berupa janji, hadiah, sumbangan ataupun bantuan dalam bentuk apapun dari paslon Capres-Cawapres dan Caleg,parpol, timses ataupun simpatisan calon Capres – Cawapres dan Caleg.
Selanjutnya, menandatangani dan melaksanakan fakta integritas netralitas anggota Polri ini dengan konsisten dan penuh rasa tanggung jawab.
“Apabila personel terbukti melakukan pelanggaran atas komitmen ini tentunya siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (**/Kyai)